KONTAN.CO.ID - NUSA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menghidupkan lagi rencana penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 yang telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sembilan tahun lalu. Targetnya, pada akhir tahun 2022 nanti, beleid tersebut bisa diselesaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman mengatakan, RUU Migas harus segera terealisasi untuk menjawab masalah defisit anggaran negara mengingat sektor migas bisa dimaksimalkan untuk menggenjot penerimaan negara. “DPR berkomitmen mendorong percepatan RUU Migas. Kami sudah berkoordinasi akhir 2022 harus selesai. Karena 2023, anggota DPR akan sibuk di daerah pemilihan (dapil) sehingga khawatirnya tak bisa dibahas lagi,” ujar Maman di acara 2nd International Convention on Indonesia Upstream Oil and Gas 2021 (IOG 2021), Selasa (30/11).
Inilah tiga poin utama pembahasan RUU Migas, salah satunya Pertamina holding migas
KONTAN.CO.ID - NUSA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menghidupkan lagi rencana penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 yang telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sembilan tahun lalu. Targetnya, pada akhir tahun 2022 nanti, beleid tersebut bisa diselesaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman mengatakan, RUU Migas harus segera terealisasi untuk menjawab masalah defisit anggaran negara mengingat sektor migas bisa dimaksimalkan untuk menggenjot penerimaan negara. “DPR berkomitmen mendorong percepatan RUU Migas. Kami sudah berkoordinasi akhir 2022 harus selesai. Karena 2023, anggota DPR akan sibuk di daerah pemilihan (dapil) sehingga khawatirnya tak bisa dibahas lagi,” ujar Maman di acara 2nd International Convention on Indonesia Upstream Oil and Gas 2021 (IOG 2021), Selasa (30/11).