Inilah tugas masing-masing DK-OJK



JAKARTA. Setelah diambil sumpahnya pada akhir pekan lalu, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) akhirnya menentukan pembagian tugas masing-masing anggota. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad seperti dikutip dalam keterangan pers resminya Kamis (26/7) mengatakan, sesuai dengan UU No.21 tahun 2011 tentang OJK pasal 10 ayat 4 dan pasal 14 ayat 2, maka dewan komisioner OJK telah menetapkan pembagian tugasnya. Muliaman Hadad ditetapkan sebagai ketua merangkap anggota. Rahmat Waluyanto ditetapkan sebagai wakil ketua, ketua komite etik dan merangkap anggota. Sedangkan Nurhaida bertugas sebagai Kepala Eksekutif pengawas pasar modal merangkap anggota. Sedangkan Nelson Tampubolon bertugas sebagai kepala eksekutif pengawas perbankan dan merangkap anggota. Mantan Direktur Eksekutif LPS Firdaus Djaelani terpilih sebagai Kepala Eksekutif pengawas perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota. Ilya Avianti bertugas sebagai Ketua Dewan audit merangkap anggota. Sedangkan Kusumaningtuti SS bertugas sebagai anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen. Sementara, Halim Alamsyah dan Anny Ratnawati masing-masing bertugas sebagai anggota ex officio dari Bank Indonesia dan pemerintah. "Penetapan pembagian tugas tersebut berlaku sejak tanggal 20 Juli 2012," jelas Muliaman seperti dikutip dalam rilisnya Kamis (26/7).

Menetap di kantor lama

Muliaman bilang, sampai saat ini sebagaimana diamanatkan dalam UU OJK, Dewan Komisioner OJK sedang melakukan pembahasan intensif untuk memutuskan struktur organisasi, tata cara penyelenggaraan rapat dewan komisioner, tata cara penyusunan peraturan OJK, tugas pokok dan fungsi, pembentukan tim transisi, mempersiapkan program sosialisasi dan logo OJK. Untuk sementara, Muliaman bilang dewan komisioner berkantor di Menara Sjafruddin Prawiranegara, kompleks Bank Indonesia (BI). Selain itu, kata dia sebagian kegiatan dewan komisioner juga bisa dilaksanakan di gedung Bapepam-LK. "Selanjutnya, Dewan Komisioner OJK akan mengagendakan pembahasan lanjutan tentang organisasi OJK dan infrastruktur pendukung OJK," jelasnya. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto menuturkan, selain bertugas mewakili ketua dewan komisioner OJK, ia juga mengemban fungsi bersama (shared function) dan menjadi ketua komite etik untuk mendisiplinkan pejabat dan pegawai OJK.


Dalam OJK, kata Rahmat tanggung jawab terbesarnya adalah membangun kapasitas organisasi. "Ini termasuk membangun sumber daya manusia menjadi regulator sektor jasa keuangan yang profesional dan kredibel dengan sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi dan integritas tinggi," kata Rahmat Kamis (26/7). Menurutnya, beberapa shared functions antara lain teknologi informasi dan komunikasi yang akan mengintegrasikan sistem informasi perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank, dan fungsi harmonisasi regulasi sektor jasa keuangan. Sampai saat ini, shared function ini masih dalam pembahasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: