Inilah tulisan yang bikin Acho dipolisikan



JAKARTA. Kepolisian telah menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah Apartemen Green Pramuka City. Dalam penyidikan, ada beberapa hal yang membuat polisi yakin ada unsur pidana pada tulisan yang dibuat Muhadkly MT alias Acho.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono bilang hal itu tercantum baik dalam blog pribadi maupun postingan di media sosial Twitter.

"Ada di website dan twitter yang isinya 'jangan beli apartemen Green Pramuka karena banyak pungli'," ucap Argo di markasnya, Senin (7/8).


Selain itu, tulisan frasa yang dikutip penyidik polisi ialah 'Apartemen Green Pramuka dan Penipuannya' sebagaimana judul tulisan tersebut, serta frasa 'maling berkedok di Green Pramuka'. Tulisan-tulisan tersebut yang dijadikan landasan pengelola apartemen untuk melaporkan Acho ke polisi.

Sedangkan pasal yang disangkakan polisi dalam kasus ini ialah Pasal 310 dan 311 KUHP yang mengatur tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27 ayat 3 UU No.11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam blog maupun twitter, Acho memang mengeluh soal berbagai permasalahan selama ia tinggal di apartemen tersebut, diantaranya sertifikat yang tak kunjung terbit, biaya IPL yang tinggi, permasalahan biaya parkir serta kebohongan soal alokasi 80% untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia