JAKARTA. Kepolisian telah menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah Apartemen Green Pramuka City. Dalam penyidikan, ada beberapa hal yang membuat polisi yakin ada unsur pidana pada tulisan yang dibuat Muhadkly MT alias Acho. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono bilang hal itu tercantum baik dalam blog pribadi maupun postingan di media sosial Twitter. "Ada di website dan twitter yang isinya 'jangan beli apartemen Green Pramuka karena banyak pungli'," ucap Argo di markasnya, Senin (7/8).
Inilah tulisan yang bikin Acho dipolisikan
JAKARTA. Kepolisian telah menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah Apartemen Green Pramuka City. Dalam penyidikan, ada beberapa hal yang membuat polisi yakin ada unsur pidana pada tulisan yang dibuat Muhadkly MT alias Acho. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono bilang hal itu tercantum baik dalam blog pribadi maupun postingan di media sosial Twitter. "Ada di website dan twitter yang isinya 'jangan beli apartemen Green Pramuka karena banyak pungli'," ucap Argo di markasnya, Senin (7/8).