KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.01/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim Pada Pengadilan Pajak. Dalam beleid ini, pemerintah mencantumkan poin baru yang mengatur tentang tunjangan bagi hakim yang tidak menerima fasilitas rumah dinas. Beleid ini menyebut, selain diberikan tunjangan, dalam hal hakim tidak menerima fasilitas rumah dinas maka yang bersangkutan berhak atas tunjangan setiap bulannya. "Pajak penghasilan atas tunjangan yang diberikan kepada hakim sebagaimana dimaksud ditanggung oleh pemerintah," bunyai pasal 5 PMK ini yang dikutip KONTAN Kamis (22/2). Besaran tunjangan pengganti tunjangan perumahan bagi hakim pengadilan pajak berkisar dari Rp 4 juta hingga Rp 9 juta, tergantung jabatannya.
Inilah tunjangan hakim pengadilan pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.01/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim Pada Pengadilan Pajak. Dalam beleid ini, pemerintah mencantumkan poin baru yang mengatur tentang tunjangan bagi hakim yang tidak menerima fasilitas rumah dinas. Beleid ini menyebut, selain diberikan tunjangan, dalam hal hakim tidak menerima fasilitas rumah dinas maka yang bersangkutan berhak atas tunjangan setiap bulannya. "Pajak penghasilan atas tunjangan yang diberikan kepada hakim sebagaimana dimaksud ditanggung oleh pemerintah," bunyai pasal 5 PMK ini yang dikutip KONTAN Kamis (22/2). Besaran tunjangan pengganti tunjangan perumahan bagi hakim pengadilan pajak berkisar dari Rp 4 juta hingga Rp 9 juta, tergantung jabatannya.