KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pembina jasa konstruksi. Pasalnya, Anda akan menerima tunjangan jabatan setiap bulan. Hal itu ditandai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2018 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yang diteken Presiden Joko Widodo. Seperti dilansir dari situs Setkab, pemberian tunjungan itu dimaksud agar adanya peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pembina jasa konstruksi.
Inilah tunjangan untuk PNS pembina jasa konstruksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pembina jasa konstruksi. Pasalnya, Anda akan menerima tunjangan jabatan setiap bulan. Hal itu ditandai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2018 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yang diteken Presiden Joko Widodo. Seperti dilansir dari situs Setkab, pemberian tunjungan itu dimaksud agar adanya peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pembina jasa konstruksi.