JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan pidana penjara seumur hidup atas suap pengurusan 15 sengketa pilkada di MK dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Walau diputus penjara seumur hidup, namun majelis hakim juga memutuskan agar beberapa harta kekayaan miliknya yang telah disita KPK, dikembalikan lagi kepada Akil. "Majelis hakim menetapkan sebagian barang yang disita dan dikembalikan dalam amar putusan," kata Hakim Anggota Alexander Marwata saat membacakan amar putusan Akil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6) malam. Sembilan jenis harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang menjerat Akil. Adapaun kesembilan item tersebut terdiri dari uang dengan total Rp 14,2 miliar, tiga unit mobil, dan sebidang tahan beserta bangunannya.
Inilah uang dan harta benda Akil yang dikembalikan
JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan pidana penjara seumur hidup atas suap pengurusan 15 sengketa pilkada di MK dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Walau diputus penjara seumur hidup, namun majelis hakim juga memutuskan agar beberapa harta kekayaan miliknya yang telah disita KPK, dikembalikan lagi kepada Akil. "Majelis hakim menetapkan sebagian barang yang disita dan dikembalikan dalam amar putusan," kata Hakim Anggota Alexander Marwata saat membacakan amar putusan Akil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6) malam. Sembilan jenis harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang menjerat Akil. Adapaun kesembilan item tersebut terdiri dari uang dengan total Rp 14,2 miliar, tiga unit mobil, dan sebidang tahan beserta bangunannya.