KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4 kembali diperpanjang. Meski PPKM kembali diperpanjang, sejumlah daerah mencatatkan perbaikan kondisi atau penurunan PPKM dari level 4 menjadi 3. Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan PPKM diperpanjang untuk periode 24-30 Agustus 2021. Bersamaan PPKM diperpanjang, DKI Jakarta dan wilayah aglomerasi Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) diturunkan level status PPKM-nya dari level 4 ke level 3. Penurunan status PPKM ke level 3 di Jakarta dan sekitarnya menandakan adanya pelonggaran sejumlah aturan.
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
- Kota Cilegon
- Kota Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Purwakarta
- Kota Banjar
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Karawang
- Kota Tasikmalaya
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Demak
- Kota Semarang
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Nganjuk
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Sidoarjo
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bangkalan
- Tempat ibadah boleh dibuka untuk kegiatan ibadah dengan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang
- Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen dengan kapasitas 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional pukul 20.00 WIB
- Pusat perbelanjaan atau Mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah
- Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi Cluster baru Covid maka akan ditutup selama 5 hari
- Adapun pembatasan kegiatan masyarakat akan dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk