JAKARTA. Komisi VII DPR RI menyatakan tidak sanggup menyelesaikan usulan inisiatif revisi UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba atawa UU Minerba. Karena itu, DPR akan menyerahkan rencana revisi ini sebagai inisiatif pemerintah. Sebab pembahasan revisi UU Minerba sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017 atas inisiatif DPR.Ketua Panitia Kerja (Panja) UU Minerba, Syaikhul Islam Ali bilang, DPR dalam waktu dekat akan meminta persetujuan kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk segera menyerahkan penyelesaian draf revisi UU Minerba kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)."Akan kami berikan kepada pemerintah, tinggal diberikan formalnya. Nanti, pimpinan Komisi VII kan bertemu pimpinan Badan Legislasi dulu. Lalu langsung diberikan ke pemerintah," terangnya anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai PKB, ini kepada KONTAN, Minggu (12/3).
Inisiatif revisi UU Minerba, DPR menyerah
JAKARTA. Komisi VII DPR RI menyatakan tidak sanggup menyelesaikan usulan inisiatif revisi UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba atawa UU Minerba. Karena itu, DPR akan menyerahkan rencana revisi ini sebagai inisiatif pemerintah. Sebab pembahasan revisi UU Minerba sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017 atas inisiatif DPR.Ketua Panitia Kerja (Panja) UU Minerba, Syaikhul Islam Ali bilang, DPR dalam waktu dekat akan meminta persetujuan kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk segera menyerahkan penyelesaian draf revisi UU Minerba kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)."Akan kami berikan kepada pemerintah, tinggal diberikan formalnya. Nanti, pimpinan Komisi VII kan bertemu pimpinan Badan Legislasi dulu. Lalu langsung diberikan ke pemerintah," terangnya anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai PKB, ini kepada KONTAN, Minggu (12/3).