JAKARTA. Komisi VII DPR RI menyatakan tidak sanggup menyelesaikan usulan inisiatif revisi UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba atawa UU Minerba. Karena itu, DPR akan menyerahkan rencana revisi ini sebagai inisiatif pemerintah. Sebab pembahasan revisi UU Minerba sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017 atas inisiatif DPR.Ketua Panitia Kerja (Panja) UU Minerba, Syaikhul Islam Ali bilang, DPR dalam waktu dekat akan meminta persetujuan kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk segera menyerahkan penyelesaian draf revisi UU Minerba kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)."Akan kami berikan kepada pemerintah, tinggal diberikan formalnya. Nanti, pimpinan Komisi VII kan bertemu pimpinan Badan Legislasi dulu. Lalu langsung diberikan ke pemerintah," terangnya anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai PKB, ini kepada KONTAN, Minggu (12/3).
Syaikhul menyebut, di dalam revisi UU Minerba, pemerintah dan DPR berkomitmen mempertahankan kebijakan di aturan sebelumnya mengenai program hilirisasi mineral tambang. Artinya ke depan tetap tidak akan ada ekspor mineral mentah dari Indonesia. "Komitmen kebangsaan kami sudah jelas, stop jual bahan mentah! Kalau relaksasi mau diteruskan, Indonesia sulit bangkit karena nilai tambah sumber daya alam dinikmati bangsa lain," ujarnya. Pertimbangan lain menurut Syaikhul, dengan menyerahkan penyelesaian draf revisi UU Minerba menjadi inisiatif pemerintah, DPR ingin fokus menyelesaikan UU Migas. Sebagai catatan, pembahasan revisi UU Minerba dan revisi UU Migas, sudah masuk dalam program legislasi nasional 2016. Tapi, ternyata DPR tidak bisa menyelesaikan. "Karena kami ada dua Undang-Undang di prolegnas. Dan, UU Migas sekarang ini sudah mau masuk pembahasan, kami mau fokus ke UU Migas. Maka, kami serahkan ke pemerintah," tandasnya.