JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan gugatan uji materi pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang diajukan Bernard Samuel Sumaraw. Pemohon dalam uji materi ini menganggap hak konstitusinya terlanggar karena merasa telah lebih dahulu menciptakan program Priscard atau dana bantuan sosial pribadi yang akhirnya diadopsi pemerintah lewat program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Bernardus mengklaim pasal 18 (1) yang berbunyi: "Pengumuman suatu ciptaan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk kepentingan nasional melalui televisi dan/atau sarana lain dapat dilakukan dengan tidak meminta izin kepada pemegang hak cipta dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak cipta dan kepada pemegang hak cipta diberikan imbalan yang layak".
Inisiator program dana santunan gugat UU Hak Cipta
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan gugatan uji materi pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang diajukan Bernard Samuel Sumaraw. Pemohon dalam uji materi ini menganggap hak konstitusinya terlanggar karena merasa telah lebih dahulu menciptakan program Priscard atau dana bantuan sosial pribadi yang akhirnya diadopsi pemerintah lewat program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Bernardus mengklaim pasal 18 (1) yang berbunyi: "Pengumuman suatu ciptaan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk kepentingan nasional melalui televisi dan/atau sarana lain dapat dilakukan dengan tidak meminta izin kepada pemegang hak cipta dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak cipta dan kepada pemegang hak cipta diberikan imbalan yang layak".