JAKARTA. Pemerintah masih menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 67/2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Melalui revisi tersebut, pemerintah ingin menambah sektor infrastruktur yang pembangunannya bisa dikerjasamakan antara pemerintah dengan pihak swasta. Namun, poin revisi Perpres itu dinilai mengalami kemunduran dari beleid yang sudah ada. Hal ini diungkapkan salah satu pejabat pemerintah yang menjadi peserta rapat koordinasi pembahasan revisi Perpres tersebut. Sumber KONTAN di Bappenas yang enggan disebutkan identitasnya itu bilang, salah satu kemunduran poin revisi Perpres itu, antara lain, menyangkut soal hak bagi pemrakarsa proyek untuk menyesuaikan tawaran mereka dengan penawaran terendah yang diajukan investor lain. Istilahnya hak right to match.
Inisiator proyek akan bersaing dalam lelang
JAKARTA. Pemerintah masih menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 67/2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Melalui revisi tersebut, pemerintah ingin menambah sektor infrastruktur yang pembangunannya bisa dikerjasamakan antara pemerintah dengan pihak swasta. Namun, poin revisi Perpres itu dinilai mengalami kemunduran dari beleid yang sudah ada. Hal ini diungkapkan salah satu pejabat pemerintah yang menjadi peserta rapat koordinasi pembahasan revisi Perpres tersebut. Sumber KONTAN di Bappenas yang enggan disebutkan identitasnya itu bilang, salah satu kemunduran poin revisi Perpres itu, antara lain, menyangkut soal hak bagi pemrakarsa proyek untuk menyesuaikan tawaran mereka dengan penawaran terendah yang diajukan investor lain. Istilahnya hak right to match.