JAKARTA. Badan Legislasi DPR RI menyepakati rancangan undang-undang (RUU) tentang pengampunan pajak atawa
tax amnesty masuk sebagai program legislasi nasional (prolegnas) 2015. Sehingga, calon regulasi bisa dibahas di sisa waktu masa sidang tahun ini. Namun demikian, asal usul datangnya RUU masih belum ada titik temu, apakah dari DPR ataukah dari pemerintah.
Kedua belah pihak sama-sama siap menjadi pengusul RUU yang diharapkan mampu menutupi defisit anggaran di tahun depan. Misbakhun, anggota Baleg DPRI dari Fraksi Partai Golkar sekaligus pengusul RUU tax amnesty mengatakan, usulan rancangan UU tersebut bertujuan agar pemerintah ke depan mempunyai alternatif pilihan untuk menutupi defisit anggaran, selain dari lewat tambahan utang. "Ini upaya kami untuk meningkatkan kinerja, dan bisa mendapatkan kembali simpati masyarakat," kata dia, Kamis (26/11). Menurut dia, draf yang diusulkan bisa menjadi jalan keluar karena tidak tercapainya target penerimaan pajak pemerintah alias
shortfall. Ia juga menjamin, klausul yang akan diatur hanya akan berlaku untuk tindak pidana perpajakan. Sehingga, tidak ada ruang bagi kejahatan tindak pidana lain seperti harta kekayaan dari hasil korupsi untuk berlindung atas pengampunan pajak. "Hanya untuk harta bersih yang belum dilaporkan, sehingga orang yang telah mengalami proses pidana maupun yang sudah P21 tidak akan bisa mengajukan permohonan pajak," jelas Misbakhun. Rencananya, pada Jumat (27/11) Baleg akan mengundang Kementerian Keuangan untuk mendapat keterangan pemerintah terkait potensi penerimaan negara lewat penerapan
tax amnesty di tahun depan. "Untuk dapat melanjutkan pembahasan RUU
tax amnesty, kami perlu dapat penjelasan dari menteri keuangan, dirjen pajak, atau wamenkeu, sehingga diperoleh kepastian bahwa RUU ini sifatnya sudah mendesak," kata Asrul Sani, anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PPP. Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM mengatakan, siap menjadi pengusul RUU tax amnesty mengingat kebijakan tersebut merupakan kebutuhan pemerintah. Menurut dia, lewat hadirnya RUU ini pemerintah berharap penerimaan negara akan lebih baik serta menjamin kepentingan negara. Terkait datangnya draf usulan RUU tax amnesty dari DPR RI, dia mengatakan, akan dipertimbangkan dahulu di kalangan internal pemerintah. "Kami akan laporkan dulu, bisa tidak ada masalah, dan kami akan lihat dulu draf-nya seperti apa," kata dia. Hendrawan Supratikno, anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan menjelaskan, pembahasan RUU
tax amnesty jika usulan inisiatif dari DPR akan lebih cepat proses pembahasannya karena penyerahan daftar inventaris masalah (DIM) hanya ke satu pihak, yakni pemerintah. Tapi, "Kalau usulan ini datang dari pemerintah, pembahasan DIM harus diserahkan ke 10 fraksi yang ada di DPR," ujar dia. Terkait tarik ulurnya kesepakatan asal usul inisiatif RUU tax amnesty, Hendrawan mengatakan, hal ini lantaran masih adanya keinginan DPR RI untuk melanjutkan pembahasan RUU tendang revisi tindak pidana korupsi.
Sehingga, nantinya penyerahan amanat presiden (ampres) berisikan pembahasan RUU tax amnesti serta RUU perubahan tipikor. Dia menambahkan, kedua RUU tersebut sifatnya sudah sama-sama mendesak untuk diterbitkan, apalagi saat ini sedang dalam proses tahapan seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Artinya, pemerintah tidak boleh ragu-ragu, untuk membahas RUU ini secara bersamaan," ujar dia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto