KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Inkonsistensi pemberian Hak Guna Usaha (HGU) industri sawit nasional di level pemerintah pusat dan daerah dinilai berpotensi menimbulkan konflik agraria. Penyebab perbedaan standar antara pemerintah pusat dan daerah terjadi karena dimasukkannya HGU yang telah dikantongi pelaku usaha ke dalam kawasan hutan oleh pemerintah daerah. Kepala Pusat Studi Sawit IPB Budi Mulyanto mengatakan, HGU adalah salah satu bentuk Hak Atas Tanah (HAT) yang diberikan oleh negara berdasarkan UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria atau UU PA.
Inkonsistensi Pemerintah Pusat dan Daerah Terkait Izin Sawit Picu Konflik Agraria
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Inkonsistensi pemberian Hak Guna Usaha (HGU) industri sawit nasional di level pemerintah pusat dan daerah dinilai berpotensi menimbulkan konflik agraria. Penyebab perbedaan standar antara pemerintah pusat dan daerah terjadi karena dimasukkannya HGU yang telah dikantongi pelaku usaha ke dalam kawasan hutan oleh pemerintah daerah. Kepala Pusat Studi Sawit IPB Budi Mulyanto mengatakan, HGU adalah salah satu bentuk Hak Atas Tanah (HAT) yang diberikan oleh negara berdasarkan UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria atau UU PA.