JAKARTA. Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai tidak berpihak kepada rakyat dan ekonomi kerakyatan. Dalam sistem pengawasan lembaga keuangan, OJK dinilai tidak memiliki dasar yang jelas. Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa menilai pembentukan OJK inkonstitusional karena dasar hukum OJK yakni Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tidak sesuai dengan UUD 1945. Karena itu, Tim mendaftarkan uji materi UU tentang pembentukan OJK ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. "Secara konstitusional cantolan OJK juga tidak jelas di UUD 1945 mendapat mandat atau turunan dari pasal berapa, dimana masing-masing kewenangan yang diperoleh OJK (Perbankan, Pasar Modal dan Asuransi serta lembaga keuangan lainnya) berasal dari turunan yang asimetris," ujar Ahmad Suryono, salah satu pemohon, di MK.
Inkonstitusional, OJK diminta dibubarkan
JAKARTA. Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai tidak berpihak kepada rakyat dan ekonomi kerakyatan. Dalam sistem pengawasan lembaga keuangan, OJK dinilai tidak memiliki dasar yang jelas. Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa menilai pembentukan OJK inkonstitusional karena dasar hukum OJK yakni Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tidak sesuai dengan UUD 1945. Karena itu, Tim mendaftarkan uji materi UU tentang pembentukan OJK ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. "Secara konstitusional cantolan OJK juga tidak jelas di UUD 1945 mendapat mandat atau turunan dari pasal berapa, dimana masing-masing kewenangan yang diperoleh OJK (Perbankan, Pasar Modal dan Asuransi serta lembaga keuangan lainnya) berasal dari turunan yang asimetris," ujar Ahmad Suryono, salah satu pemohon, di MK.