KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan mobilitas saat libur Tahun Baru 2022. Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merilis Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru Nomor 66 Tahun 2021. Melansir laman covid19.go.id, Inmendagri tersebut mengatur soal kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Salah satu poin penting dalam Inmendagri tersebut adalah Mendagri meminta seluruh alun-alun ditutup pada periode 31 Desember hingga 1 Januari 2022. Selain itu, kebijakan tersebut juga mengatur tentang:
- Penggguna alat transportasi umum wajib 2x vaksin dan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam
- Larangan pawai dan arak-arakan dan acara perayaan tahun baru di ruang terbuka dan tertutup
- Pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas