KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan tiga saksi untuk tersangka Kasus Korupsi Sukamiskin, Andri Rahmat (AR). Dua di antara saksi itu adalah Inneke Koesherawati, suami tersangka Fahmi Darmawansyah, dan Direktur PT Laju Maju Sejahtera, Anita Selviana Nanyaon. Sedang seorang lagi adalah Rina Yuliana, seorang Salesman Counter. "Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AR Dalam kasus tindak pidana korupsi suap kepada penyelenggara negara terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan, ataupun pemberian lainnya di LP (Lembaga Pemasyarakatan) klas 1 Sukamiskin," tutur Febri Diansyah, Juru Bicara KPK kepada wartawan, Rabu (18/7).
Inneke bungkam ketika ditanya keterlibatan pembelian mobil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan tiga saksi untuk tersangka Kasus Korupsi Sukamiskin, Andri Rahmat (AR). Dua di antara saksi itu adalah Inneke Koesherawati, suami tersangka Fahmi Darmawansyah, dan Direktur PT Laju Maju Sejahtera, Anita Selviana Nanyaon. Sedang seorang lagi adalah Rina Yuliana, seorang Salesman Counter. "Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AR Dalam kasus tindak pidana korupsi suap kepada penyelenggara negara terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan, ataupun pemberian lainnya di LP (Lembaga Pemasyarakatan) klas 1 Sukamiskin," tutur Febri Diansyah, Juru Bicara KPK kepada wartawan, Rabu (18/7).