KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Migrasi operasional dari konvensional ke digital menjadi konsep sekaligus terobosan baru dunia bisnis dalam berinteraksi dan bertransaksi, khususnya dalam memutus rantai penyebaran covid-19. Salah satu infrastruktur penting bagi adopsi inovasi digital adalah tanda tangan elektronik, khususnya dalam memenuhi otentikasi dokumen penting. Menurut UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 11, tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan. Namun demikian merancang produk tanda tangan elektronik menjadi tantangan penting bagi penyedia tanda tangan elektronik. “Ada urgensi yang semakin besar untuk membangun dan menumbuhkan kepercayaan di lingkungan digital. Untuk itu, Kementerian Kominfo telah meresmikan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang sekaligus bertujuan meminimalkan pemalsuan dokumen di Indonesia.” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo), Mira Tayyiba, Rabu (21/7).
Tanda tangan elektronik adalah faktor pendukung utama untuk membangun kepercayaan dalam bertransaksi secara digital. Berbeda dengan tanda tangan basah yang dibubuhkan langsung secara fisik, tanda tangan elektronik memungkinkan seseorang atau entitas bisnis membuktikan identitas resmi dan memberi persetujuan terhadap suatu dokumen yang dipertukarkan secara
online. “AFTECH sebagai wadah pelaku industri fintech di Indonesia, terus mendorong anggota kami untuk meningkatkan kemudahan akses dan keamanan terhadap layanan keuangan melalui inovasi teknologi, termasuk lewat tanda tangan elektronik. AFTECH juga berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi konsumen serta mengedepankan perlindungan konsumen,” kata Wakil Sekretaris Jenderal AFTECH, Dickie Widjaja.
Baca Juga: Ini kata para pakar keuangan soal prospek produk tabungan di perbankan PT Indonesia Digital Identity (VIDA) sebagai salah satu penyelenggara elektronik bersertifikasi di Indonesia memiliki peran sebagai
trusted layer dalam memverifikasi data pelanggan/nasabah
fintech. Tanda tangan elektronik yang aman dan terjamin menjadi solusi dan mengikat secara hukum. Verifikasi data terhadap pelanggan/nasabah
fintech juga memanfaatkan sistem verifikasi biometrik berdasarkan data kependudukan dan
liveness detection. Sistem ini memungkinkan terjadinya verifikasi identitas yang instan dan akurat yang mendukung kecepatan dan keamanan dari layanan keuangan digital. “
Low touch economy menjadi konsep sekaligus terobosan baru bagi dunia bisnis yang mengarah pada ‘minim sentuhan’ atau ‘bebas sentuhan’ dalam berinteraksi dan bertransaksi. Tanda tangan elektronik yang aman merupakan metode yang paling efektif dan mudah diimplementasikan untuk memberikan akuntabilitas pada transaksi elektronik. Penggunaannya sebagai wujud perwakilan identitas tersertifikasi secara digital yang sah dan validitasnya terjamin baik untuk individu maupun perusahaan,” ungkap CEO VIDA, Sati Rasuanto. Lebih lanjut, Sati menjelaskan VIDA berkomitmen mendukung pertumbuhan ekosistem ekonomi digital melalui kemitraan dengan pemerintah maupun pelaku industri lainnya. Hal ini merupakan bagian dari penguatan dan transformasi digital termasuk di sektor UMKM, serta sejalan dalam mewujudkan ekosistem identitas secara digital di Indonesia yang semakin terintegrasi. VIDA juga telah tersertifikasi ISO 27001 dan terdaftar sebagai penyelenggara sertifikat elektronik (PSrE) di Kementerian Kominfo. Sebagai perusahaan pertama di Indonesia yang terdaftar dalam Adobe Approved Trust List (AATL), VIDA mendapatkan sertifikasi Webtrust (sertifikasi keamanan internet yang diakui secara global). Adopsi teknologi digital yang kuat juga harus diimbangi dengan kemampuan literasi digital dan landasan hukum yang baik. Tanda tangan elektronik merupakan enkripsi dari konten digital dan sertifikat digital untuk menjamin identitas, integritas, nirsangkal dokumen digital dan transaksi elektronik, dianggap tepat untuk menjadi salah satu identitas secara digital di Internet.
Sekretaris Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Satriyo Wibowo juga menambahkan kalau untuk sertifikat elektronik, pihaknya telah memiliki tata kelola sertifikat elektronik berbasis infrastruktur kunci publik (
public key infrastructure) yang mengatur RootCA dan industri PSrE/CA (Penyelenggara Sertifikat Elektronik/
Certificate Authority) yang menjadi dasar identitas digital yang berlaku di Indonesia. “Meskipun begitu, kita masih harus imbangi dengan UU yang melindungi perlindungan data pribadi dan keamanan siber sehingga keamanan negara dan masyarakat di dunia siber dapat lebih terjamin,” ujar Satriyo. Inovasi dan teknologi yang ditawarkan oleh penyelenggara tanda tangan elektronik tersertifikasi di Indonesia, termasuk VIDA, diharapkan dapat mendukung transformasi digital, terutama dari sisi keamanan dan privasi informasi dengan memanfaatkan identitas tersertifikasi secara digital yang aman dan terpercaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .