JAKARTA. Antrean Jemaah haji yang cukup panjang tak ayal membuat pelbagai kendala yang menyangkut administrasi. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama tengah melakukan inovasi perbaikan layanan ibadah haji.Inovasinya adalah, Ditjen PHU memberlakukan pengambilan sidik jari dan foto pada pendaftaran ibadah haji. Kebijakan ini untuk memperkuat tata kelola data dan validitas identitas jemaah,Sebagai langkah perbaikan, Ditjen PHU mengeluarkan Keputusan Dirjen PHU no 28/2016 tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler. Dengan dua ketentuan utama sebagai syarat.
Yang pertama, pendaftaran haji wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan sidik jari. Kemudian, Jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir. "Pemberlakukan dua ketentuan ini dalam rangka penguatan data dan validitas identitas calon jemaah haji serta pembatasan pergi haji bagi jemaah yang sudah pernah haji. Selain itu juga sebagai langkah antisipatif atas antrian haji yang terus memanjang," jelas Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Aliya Fitra melalui keterangan pers, Minggu (12/03). Menurut pria yang biasa disapa Nafit ini, database yang berbasis sidik jari ini diharapkan akan lebih memudahkan proses deteksi dini calon jemaah haji, apakah sudah pernah berhaji atau belum. Ini penting seiring dengan adanya aturan kalau masyarakat baru boleh mendaftar haji lagi setelah sepuluh tahun dari keberangkatan terakhir.