KONTAN.CO.ID - Pemerintah menjanjikan akan memberikan penghargaan kepada daerah yang melakukan inovasi dalam pelayanan publik. Janji tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Dalam peraturan pemerintah yang ditandatangani Presiden Jokowi 14 September lalu tersebut, penghargaan bisa dalam bentuk fiskal. Penghargaan tersebut akan diberikan dengan syarat; pemerintah daerah berinovasi dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan mereka, pelayanan mereka ke masyarakat dan berinovasi dalam menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Selain itu, inovasi juga harus mengandung unsur pembaharuan, memberikan manfaat kepada masyarakat dan daerah, tidak memberikan beban kepada masyarakat serta dapat juga diterapkan di daerah lain.
Inovasi layanan publik, pemda diganjar penghargaan
KONTAN.CO.ID - Pemerintah menjanjikan akan memberikan penghargaan kepada daerah yang melakukan inovasi dalam pelayanan publik. Janji tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Dalam peraturan pemerintah yang ditandatangani Presiden Jokowi 14 September lalu tersebut, penghargaan bisa dalam bentuk fiskal. Penghargaan tersebut akan diberikan dengan syarat; pemerintah daerah berinovasi dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan mereka, pelayanan mereka ke masyarakat dan berinovasi dalam menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Selain itu, inovasi juga harus mengandung unsur pembaharuan, memberikan manfaat kepada masyarakat dan daerah, tidak memberikan beban kepada masyarakat serta dapat juga diterapkan di daerah lain.