KONTAN.CO.ID -JAKARTA. INPEX dan Shell Upstream Overseas Ltd. menggelar sosialisasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) rencana kegiatan pengembangan lapangan gas abadi atau Proyek LNG Abadi beserta fasilitas pendukungnya di Wilayah Kerja Masela pada Selasa (6/8). Hal ini sejalan dengan rencana dari INPEX melakukan sosialisasi dan konsultasi publik AMDAL segera setelah menerima persetujuan revisi rencana pengembangan atau Plan of Development (POD) proyek LNG Abadi dari Pemerintah pada 16 Juli silam. Baca Juga: Proyek LNG Masela yang Dimenangkan Inpex Corporation Belum Mendapat Izin Amdal premium Sebagai informasi, proyek LNG Abadi ini merupakan salah satu proyek strategis nasional yang ditetapkan pemerintah. Vice President Corporate Services INPEX Masela, Ltd. Nico Muhyiddin menyampaikan tujuan sosialisasi dan konsultasi publik AMDAL ini untuk menyampaikan penjelasan dan mendapatkan masukan tentang rencana pengembangan proyek LNG Abadi yang akan terdiri dari beberapa fasilitas utama beserta potensi dampaknya. Yang mana meliputi pembangunan dan pengoperasian sumur gas bawah laut dan fasilitas Subsea Umbilicals, Risers and Flowlines (SURF) di lepas pantai Arafura, Floating Production, Storage and Offloading Facilities (FPSO) atau Fasilitas Pengolahan di lepas pantai Arafura, Gas Export Pipeline (GEP) atau pipa gas bawah laut dari FPSO ke Gas Receiving Facility (GRF) atau Fasilitas Penerima Gas di darat, dan Fasilitas Kilang Onshore Liquefied Natural Gas di darat (OLNG). “Sekaligus pada saat yang sama, di Sosialisasi AMDAL ke Pemprov Maluku ini maupun sesudahnya ke Pemkab Kepulauan Tanimbar dan Konsultasi Publik AMDAL ke desa-desa yang diperkirakan terdampak ini, kami menampung saran, masukan dan tanggapan (SPT) dari berbagai pemangku kepentingan,” papar Nico dalam siaran pers, Selasa (6/8). Selanjutnya, sambungnya, SPT akan menjadi bahan bagi mereka untuk melakukan pelingkupan dan identifikasi dampak potensial di dalam Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA ANDAL) baik dampak positif maupun negatif dari rencana pengembangan proyek LNG Abadi ini sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Usai kegiatan sosialisasi dan konsultasi publik, ia menjelaskan tahapan penting pembuatan AMDAL ke depan adalah penyusunan KA ANDAL, dan penilaian serta persetujuan KA ANDAL oleh Komisi Penilai AMDAL (KPA) Pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang anggotanya dari berbagai elemen pemangku kepentingan. Ia menambahkan langkah berikutnya adalah penyusunan ANDAL yang berisi telaah cermat dari dampak penting, serta Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yakni rencana langkah-langkah pengelolaan dampak untuk memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif dari proyek. “Ini akan dilanjutkan dengan penilaian terhadap ANDAL, RKL, RPL oleh KPA Pusat dan terakhir, keluarnya persetujuan ijin lingkungan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tambahnya.
Inpex kebut proyek Masela, kini sosialisasi Amdal dan konsultasi publik
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. INPEX dan Shell Upstream Overseas Ltd. menggelar sosialisasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) rencana kegiatan pengembangan lapangan gas abadi atau Proyek LNG Abadi beserta fasilitas pendukungnya di Wilayah Kerja Masela pada Selasa (6/8). Hal ini sejalan dengan rencana dari INPEX melakukan sosialisasi dan konsultasi publik AMDAL segera setelah menerima persetujuan revisi rencana pengembangan atau Plan of Development (POD) proyek LNG Abadi dari Pemerintah pada 16 Juli silam. Baca Juga: Proyek LNG Masela yang Dimenangkan Inpex Corporation Belum Mendapat Izin Amdal premium Sebagai informasi, proyek LNG Abadi ini merupakan salah satu proyek strategis nasional yang ditetapkan pemerintah. Vice President Corporate Services INPEX Masela, Ltd. Nico Muhyiddin menyampaikan tujuan sosialisasi dan konsultasi publik AMDAL ini untuk menyampaikan penjelasan dan mendapatkan masukan tentang rencana pengembangan proyek LNG Abadi yang akan terdiri dari beberapa fasilitas utama beserta potensi dampaknya. Yang mana meliputi pembangunan dan pengoperasian sumur gas bawah laut dan fasilitas Subsea Umbilicals, Risers and Flowlines (SURF) di lepas pantai Arafura, Floating Production, Storage and Offloading Facilities (FPSO) atau Fasilitas Pengolahan di lepas pantai Arafura, Gas Export Pipeline (GEP) atau pipa gas bawah laut dari FPSO ke Gas Receiving Facility (GRF) atau Fasilitas Penerima Gas di darat, dan Fasilitas Kilang Onshore Liquefied Natural Gas di darat (OLNG). “Sekaligus pada saat yang sama, di Sosialisasi AMDAL ke Pemprov Maluku ini maupun sesudahnya ke Pemkab Kepulauan Tanimbar dan Konsultasi Publik AMDAL ke desa-desa yang diperkirakan terdampak ini, kami menampung saran, masukan dan tanggapan (SPT) dari berbagai pemangku kepentingan,” papar Nico dalam siaran pers, Selasa (6/8). Selanjutnya, sambungnya, SPT akan menjadi bahan bagi mereka untuk melakukan pelingkupan dan identifikasi dampak potensial di dalam Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA ANDAL) baik dampak positif maupun negatif dari rencana pengembangan proyek LNG Abadi ini sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Usai kegiatan sosialisasi dan konsultasi publik, ia menjelaskan tahapan penting pembuatan AMDAL ke depan adalah penyusunan KA ANDAL, dan penilaian serta persetujuan KA ANDAL oleh Komisi Penilai AMDAL (KPA) Pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang anggotanya dari berbagai elemen pemangku kepentingan. Ia menambahkan langkah berikutnya adalah penyusunan ANDAL yang berisi telaah cermat dari dampak penting, serta Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yakni rencana langkah-langkah pengelolaan dampak untuk memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif dari proyek. “Ini akan dilanjutkan dengan penilaian terhadap ANDAL, RKL, RPL oleh KPA Pusat dan terakhir, keluarnya persetujuan ijin lingkungan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tambahnya.