Inpres 6/2019 diterbitkan, pengusaha kelapa sawit minta menteri segera bertindak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo pada 22 November lalu telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019-2024.

Dalam inpres tersebut, presiden menginstruksikan sejumlah menteri, kepala lembaga hingga pemerintah daerah untuk segera melaksanakan RAN KSB Tahun 2019-2024 sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Baca Juga: Jokowi teken inpres rencana aksi nasional perkebunan kelapa sawit berkelanjutan


Adapun, pelaksanaan RAN KSB ini antara lain melakukan penguatan data, penguatan koordinasi dan infrastruktur, meningkatkan kapasita dan kapabilitas pekebun, melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, menerapkan tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa, serta melakukan dukungan percepatan pelaksanaan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) dan meningkatkan askes pasar produk kelapa sawit.

Direktur Eksekutif  Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Mukti Sardjono pun menilai tujuan dari Inpres 6/2019 ini baik untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di industri sawit di Indonesia. Namun, menurutnya menteri-menteri terkait harus segera menjalankan tugas yang diberikan presiden.

Baca Juga: DPR minta sawit masuk dalam perjanjian IEU-CEPA

"Kami mengharapkan para menteri yang mendapatkan instruksi tersebut segera dapat menyiapkan action plannya, sehingga benar-benar tujuan inpres ini dapat terlaksana," tutur Mukti kepada Kontan.co.id, Kamis (28/11).

Editor: Yudho Winarto