KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo pada 22 November lalu telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019-2024. Dalam inpres tersebut, presiden menginstruksikan sejumlah menteri, kepala lembaga hingga pemerintah daerah untuk segera melaksanakan RAN KSB Tahun 2019-2024 sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Baca Juga: Jokowi teken inpres rencana aksi nasional perkebunan kelapa sawit berkelanjutan
Inpres 6/2019 diterbitkan, pengusaha kelapa sawit minta menteri segera bertindak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo pada 22 November lalu telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019-2024. Dalam inpres tersebut, presiden menginstruksikan sejumlah menteri, kepala lembaga hingga pemerintah daerah untuk segera melaksanakan RAN KSB Tahun 2019-2024 sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Baca Juga: Jokowi teken inpres rencana aksi nasional perkebunan kelapa sawit berkelanjutan