KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Dalam beleid tersebut pengadaan beras dalam negeri berasal dari Gabah Kering Panen (GKP), Gabah Kering Giling (GKG), dan beras dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Menindaklanjuti Inpres tersebut, Badan Pangan Nasional (Bapanas) berembuk bersama stakeholder penggilingan dan perberasan yang terkait, guna membicarakan usulan HPP untuk gabah kering giling.
Inpres 6/2025 Terbit, Badan Pangan Nasional Bahas Usulan HPP Gabah Kering Giling
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Dalam beleid tersebut pengadaan beras dalam negeri berasal dari Gabah Kering Panen (GKP), Gabah Kering Giling (GKG), dan beras dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Menindaklanjuti Inpres tersebut, Badan Pangan Nasional (Bapanas) berembuk bersama stakeholder penggilingan dan perberasan yang terkait, guna membicarakan usulan HPP untuk gabah kering giling.