JAKARTA. Beleid moratorium penebangan di kawasan hutan alam primer dan lahan gambut tak sepenuhnya ketat. Pemerintah memberikan empat pengecualian dalam kebijakan yang tertuang Instruksi Presiden (Inpres) nomor 10 tahun 2011 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan taat kelola hutan alam primer dan lahan gambut. Pertama, permohonan yang sudah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan. "Jadi untuk para pihak yang sedang mengusahakan izin dan belum memiliki izin prinsip maka prosesnya akan terhenti," kata Staf Khusus Presiden bidang perubahan iklim Agus Purnomo di kantor Sekretariat Kabinet, Jumat (20/5) Kedua, pembangunan nasional yang bersifat vital. Kategori vital mengacu pada empat sasaran yaitu geothermal, minyak dan gas bumi, tenaga listrik, serta lahan untuk padi dan tebu. Ketiga, perpanjangan izin pemanfaatan hutan maupun penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku. "Izin yang sudah ada dan sedang berjalan serta memenuhi peraturan berlaku terus berlanjut," ujar Agus. Keempat, untuk kepentingan restorasi ekosistem. Dia menjelaskan, izin bisa dikeluarkan apabila ada kawasan hutan lindung atau taman nasional yang rusak dan akan menjalani restorasi. Pasalnya, kata Agus, restorasi bertujuan mengembalikan fungsi hutan. Menurut Agus, pemberian izin baru pengelolaan kawasan hutan sekunder tetap diberikan. Adapun kategori hutan sekunder antara lain kawasan hutan yang sudah rusak atau telantar. Dia menambahkan, hutan sekunder di Indonesia saat ini seluas 36,6 juta hektare. Saat ini sebagian hutan sekunder tersebar pada kawasan hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, serta di area penggunaan lain. "Hutan sekunder diberikan sebagai tempat perluasan kegiatan ekonomi, termasuk pengusaha kelapa sawit," terang Agus. Sedangkan luas hutan alam primer di Indonesia mencapai 64,2 juta hektare. Adapun di dalam hutan alam primer terdapat 7,4 juta hektare lahan gambut. Sebagai informasi, kebijakan penundaan itu berlaku selama dua tahun. Dalam kurun waktu itu pemerintah akan menyempurnakan tata kelola hutan dan lahan gambut sebagai bentuk penurunan emisi dan menekan perusakan hutan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Inpres moratorium hutan tidak berlaku ketat
JAKARTA. Beleid moratorium penebangan di kawasan hutan alam primer dan lahan gambut tak sepenuhnya ketat. Pemerintah memberikan empat pengecualian dalam kebijakan yang tertuang Instruksi Presiden (Inpres) nomor 10 tahun 2011 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan taat kelola hutan alam primer dan lahan gambut. Pertama, permohonan yang sudah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan. "Jadi untuk para pihak yang sedang mengusahakan izin dan belum memiliki izin prinsip maka prosesnya akan terhenti," kata Staf Khusus Presiden bidang perubahan iklim Agus Purnomo di kantor Sekretariat Kabinet, Jumat (20/5) Kedua, pembangunan nasional yang bersifat vital. Kategori vital mengacu pada empat sasaran yaitu geothermal, minyak dan gas bumi, tenaga listrik, serta lahan untuk padi dan tebu. Ketiga, perpanjangan izin pemanfaatan hutan maupun penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku. "Izin yang sudah ada dan sedang berjalan serta memenuhi peraturan berlaku terus berlanjut," ujar Agus. Keempat, untuk kepentingan restorasi ekosistem. Dia menjelaskan, izin bisa dikeluarkan apabila ada kawasan hutan lindung atau taman nasional yang rusak dan akan menjalani restorasi. Pasalnya, kata Agus, restorasi bertujuan mengembalikan fungsi hutan. Menurut Agus, pemberian izin baru pengelolaan kawasan hutan sekunder tetap diberikan. Adapun kategori hutan sekunder antara lain kawasan hutan yang sudah rusak atau telantar. Dia menambahkan, hutan sekunder di Indonesia saat ini seluas 36,6 juta hektare. Saat ini sebagian hutan sekunder tersebar pada kawasan hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, serta di area penggunaan lain. "Hutan sekunder diberikan sebagai tempat perluasan kegiatan ekonomi, termasuk pengusaha kelapa sawit," terang Agus. Sedangkan luas hutan alam primer di Indonesia mencapai 64,2 juta hektare. Adapun di dalam hutan alam primer terdapat 7,4 juta hektare lahan gambut. Sebagai informasi, kebijakan penundaan itu berlaku selama dua tahun. Dalam kurun waktu itu pemerintah akan menyempurnakan tata kelola hutan dan lahan gambut sebagai bentuk penurunan emisi dan menekan perusakan hutan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News