Inpres moratorium sawit bisa bangun kelembagaan petani swadaya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengapresiasi terbitnya Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2018 terkait moratorium sawit. SPKS berharap dengan moratorium tiga tahun tersebut, pemerintah dapat melakukan pembenahan petani sawit terutama pada tingkat petani swadaya.

Ketua SPKS Mansuetus Darto menjelaskan inpres tersebut memang fokus pada evaluasi dan peningkatan produktivitas tidak menyentuh masalah dasar petani swadaya karena tidak membedakan segmen ini dengan petani plasma yang sudah bermitra dengan industri sawit.

"Ini concern yang perlu dijadikan fokus kementerian dan pemda, untuk lakukan penguatan di masyarakat terutama di lembaga petani, karena melalui inpres ini seharusnya ada pembenahan di petani swadaya, dan ada skema kemitraan baru," kata dia, Senin (24/9).


Mansuetus menambahkan, secara umum terdapat 4 juta petani sawit, dimana mayoritas sebanyak 3 juta merupakan petani swadaya dan sisa 1 juta adalah petani inti plasma. Selama ini petani swadaya tidak banyak berkutik karena tidak memiliki kelembagaan atau koperasi yang kuat seperti petani inti plasma.

Kemudian walau inpres ini menahan pembukaan lahan baru, tapi instruksi yang tertuang mengarahkan adanya pembentukan kelembagan dan kemitraan yang lebih baik antara pengusaha sawit dan petaninya. Oleh karenanya, Mansuetus berharap ini jadi kesempatan bagi kementerian terkait untuk mengembangkan petani swadaya.

"Jadi selama tiga tahun ini, 3 juta petani yang harus dibina, Kemtan dan pemerintah harus bangun kelembagaan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi