KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengeluarkan Instruksi Persiden (Inpres) No 1 tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Inpres yang diteken Presiden RI Joko Widodo pada 6 Februari 2022 ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam Inpres tersebut diamanahkan kepada 30 Kementerian/Lembaga (K/L) hingga pemerintah daerah (Pemda) untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN serta mendorong kepesertaan di masing-masing kewenangan.
Misalnya saja bagi Menteri Dalam Negeri diinstruksikan untuk melakukan sinkronisasi regulasi terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan publik di daerah dalam rangka memastikan setiap orang terdaftar menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Kemudian menyediakan akses data penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan untuk dapat dimanfaatkan sebagai data kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: BP Jamsostek Siap Berikan Layanan Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan "Mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," dikutip Kontan.co.id dari Inpres No 1 /2022 yang diterima pada Minggu (6/2). Selain itu, Inpres tersebut juga menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri agar menugaskan Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk melakukan langkah-langkah agar setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, selain pegawai pemerintah dengan status non-Aparatur Sipil Negara di wilayahnya hingga tingkat kepala desa dan perangkat desa. Selain di lingkup tersebut, peningkatan kepesertaan JKN juga diintruksikan kepada Menteri Pertanian, yaitu untuk memastikan petani penerima program Kementerian Pertanian, tenaga penyuluh, dan pendamping program Kementerian Pertanian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Kemudian Menteri Kelautan dan Perikanan juga diintruksikan untuk memastikan nelayan, awak kapal perikanan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar ikan penerima program Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional diinstruksikan untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca Juga: Imbal Hasil Peserta BP Jamsostek 6,95% Tak hanya di dalam negeri, peningkatan kepesertaan program JKN juga akan menyasar pekerja migran Indonesia di luar negeri. Dalam Inpres tersebut juga diinstruksikan kepada Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk, pertama mewajibkan calon Pekerja Migran Indonesia menjadi Peserta aktif program Jaminan Kesehatan. Kedua, mewajibkan Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri kurang dari 6 bulan untuk menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional selama berada di luar negeri. Ketiga, menyusun dan menetapkan regulasi teknis untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi