Inpres nomor 5 perihal serapan Bulog bakal direvisi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2015 terkait harga serapan gabah dan beras Bulog di tingkat petani diwacanakan akan direvisi pada awal tahun 2019. Ini menyangkut harga serapan yang masih sangat rendah, berakibat pada serapan Bulog yang tidak maksimal.

"Belum final, katanya nanti per 1 Januari 2019. Tapikan belum ada peraturan menterinya. Kita baru wacana, intinya pemerintah harus hadir di situ . Jadi kalau Bulog tidak dapat menyerap itu kan berarti ada yang salah kan?" kata Direktur Utama Food Station, Arief Prasetyo kepada Kontan.co.id, Jumat (30/11).

Berdasarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2015 harga pembelian pemerintah untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp 3.700 per kg, GKP di tingkat penggilingan Rp 3.750 per kg, dan gabah kering giling (GKG) tingkat penggilingan Rp 4.600 per kg, GKG di gudang Bulog Rp 4.650 per kg dan HPP beras di gudang Bulog Rp 7.300 per kg.


"Kalau berdasarkan inpres Nomor 5 tahun 2015 yang belum diperbaiki sampai hari ini harga serapan beras di tingkat petani Rp 7.300 per kg dan gabahnya Rp 3.700 per kg," ujar Arief.

Ia menyarankan agar pemerintah berembuk untuk segera menyelesaikan masalah ini. Jika dibiarkan berlarut maka serapan gabah dan beras petani oleh Bulog akan semakin berkurang.

"Hal seperti ini harusnya di diskusikan oleh pak menko perekonomian, dengan menteri pertanian dan menteri perdagangan dan juga Bulog tentunya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto