KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2015 terkait harga serapan gabah dan beras Bulog di tingkat petani diwacanakan akan direvisi pada awal tahun 2019. Ini menyangkut harga serapan yang masih sangat rendah, berakibat pada serapan Bulog yang tidak maksimal. "Belum final, katanya nanti per 1 Januari 2019. Tapikan belum ada peraturan menterinya. Kita baru wacana, intinya pemerintah harus hadir di situ . Jadi kalau Bulog tidak dapat menyerap itu kan berarti ada yang salah kan?" kata Direktur Utama Food Station, Arief Prasetyo kepada Kontan.co.id, Jumat (30/11). Berdasarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2015 harga pembelian pemerintah untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp 3.700 per kg, GKP di tingkat penggilingan Rp 3.750 per kg, dan gabah kering giling (GKG) tingkat penggilingan Rp 4.600 per kg, GKG di gudang Bulog Rp 4.650 per kg dan HPP beras di gudang Bulog Rp 7.300 per kg.
Inpres nomor 5 perihal serapan Bulog bakal direvisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2015 terkait harga serapan gabah dan beras Bulog di tingkat petani diwacanakan akan direvisi pada awal tahun 2019. Ini menyangkut harga serapan yang masih sangat rendah, berakibat pada serapan Bulog yang tidak maksimal. "Belum final, katanya nanti per 1 Januari 2019. Tapikan belum ada peraturan menterinya. Kita baru wacana, intinya pemerintah harus hadir di situ . Jadi kalau Bulog tidak dapat menyerap itu kan berarti ada yang salah kan?" kata Direktur Utama Food Station, Arief Prasetyo kepada Kontan.co.id, Jumat (30/11). Berdasarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2015 harga pembelian pemerintah untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp 3.700 per kg, GKP di tingkat penggilingan Rp 3.750 per kg, dan gabah kering giling (GKG) tingkat penggilingan Rp 4.600 per kg, GKG di gudang Bulog Rp 4.650 per kg dan HPP beras di gudang Bulog Rp 7.300 per kg.