Inpres pemangkasan anggaran K/L segera terbit



JAKARTA. Pemerintah akan melakukan penghematan anggaran, terutama untuk pos-pos anggaran yang tidak efektif. Terkait hal itu, dalam waktu dekat pemerintah akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang ditujukan kepada Kementerian/Lembaga (K/L).

Direktur Jenderal Anggaran Askolani mengatakan Inpres itu menyangkut menganai pedoman pemangkasan dan penghematan anggaran. Sebelumnya, pemerintah memang berencana memangkas anggaran K/L hingga Rp 50 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Dari jumlah anggaran yang akan dipangkas itu difokuskan untuk belanja operasional Kementerian Lembaga (K/L). Askolani mengatakan, dari rencana pemangkasan anggaran sebesar Rp 50 triliun, pihaknya akan memangkas untuk belanja operasional K/L sebesar Rp 21 triliun.


"Paling besar yang mengalami pemangkasan adalah Kementerian Pekerjaan Umum," kata Askolani, Rabu (12/4) di Jakarta.

Meski demikian, Ia tidak menyebutkan berapa jumlah anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) yang akan dipangkas tersebut. Nah, Selain belanja operasional, pemangkasan juga akan menyasar belanja barang termasuk belanja modal. Mengenai porsinya, Askolani tidak mau menyebutkan.

Catatn saja, anggaran K/L dalam APBN 2016 lalu mencapai Rp 784 triliun, atau sekitar 37% dari total pagu anggaran belanja negara. Jumlah itu hampis sama dengan anggaran untuk transfer ke daerah ditambah dana desa yang mencapai Rp 770 triliun.

Anggaran K/L sendiri paling banyak diperuntukkan untuk membayar belanja pegawai, yaitu sebesar Rp 347,5 triliun.

Askolani juga mengatakan, pemangkasan anggaran dilakukan menyusul kemungkinan penerimaan negara yang akan dibawah target APBN. Hal ini dikarenakan, berbagai hal salah satunya karena rendahnya harga minyak dunia dan komoditas lain.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia