JAKARTA. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, instruksi presiden tentang pemberantasan korupsi nantinya tidak akan mengatur kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Andi, inpres itu tidak ditujukan kepada KPK, melainkan kementerian dan lembaga yang berada di bawah presiden. "Inpres ini merupakan instruksi kepada jajaran di bawah presiden, tidak termasuk KPK, untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi yang sistematis dan menyeluruh melalui sinergi antarlembaga di bawah Presiden," ujar Andi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3). Andi menjelaskan, draft Inpres 2015 adalah bagian dari pelaksanaan Perpres Strategi Nasional Anti Korupsi 2012 yang fokus utamanya adalah pencegahan korupsi. Setiap tahun, sebut Andi, Presiden mengeluarkan Inpres tersebut.
Inpres Pemberantasan Korupsi bukan atur KPK
JAKARTA. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, instruksi presiden tentang pemberantasan korupsi nantinya tidak akan mengatur kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Andi, inpres itu tidak ditujukan kepada KPK, melainkan kementerian dan lembaga yang berada di bawah presiden. "Inpres ini merupakan instruksi kepada jajaran di bawah presiden, tidak termasuk KPK, untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi yang sistematis dan menyeluruh melalui sinergi antarlembaga di bawah Presiden," ujar Andi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3). Andi menjelaskan, draft Inpres 2015 adalah bagian dari pelaksanaan Perpres Strategi Nasional Anti Korupsi 2012 yang fokus utamanya adalah pencegahan korupsi. Setiap tahun, sebut Andi, Presiden mengeluarkan Inpres tersebut.