KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) tentang penanganan gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, dengan Inpres ini, sejatinya penanganan bencana di Lombok itu sepenuhnya seperti bencana nasional. Meski begitu, pemerintah tidak menetapkan bencana tersebut sebagai bencana nasional. Karena kalau bencana nasional, maka orang asing itu bisa masuk seenaknya. "“Kita masih mampu untuk menangani sendiri. Bangsa ini masih mampu untuk menyelesaikan persoalan Gempa Lombok itu sendiri,” kata Pramono seperti dikutip dari situs resmi Seskab, Kamis (23/8).
Inpres penanganan gempa Lombok sudah diteken Presiden Jokowi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) tentang penanganan gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, dengan Inpres ini, sejatinya penanganan bencana di Lombok itu sepenuhnya seperti bencana nasional. Meski begitu, pemerintah tidak menetapkan bencana tersebut sebagai bencana nasional. Karena kalau bencana nasional, maka orang asing itu bisa masuk seenaknya. "“Kita masih mampu untuk menangani sendiri. Bangsa ini masih mampu untuk menyelesaikan persoalan Gempa Lombok itu sendiri,” kata Pramono seperti dikutip dari situs resmi Seskab, Kamis (23/8).