KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintahan. Beleid ini berlaku pada 1 November 2017. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong mengatakan, dalam Inpres itu, semua draf regulasi dari menteri dan kepala lembaga harus diserahkan ke Menteri Koordinator secara tertulis. “Jadi, ini jawaban bagaimana pemerintah berkoordinasi dalam hal pembuatan regulasi,” kata Thomas di kantornya, Senin (6/11).
Inpres penertiban peraturan, BKPM: Sebelumnya liar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintahan. Beleid ini berlaku pada 1 November 2017. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong mengatakan, dalam Inpres itu, semua draf regulasi dari menteri dan kepala lembaga harus diserahkan ke Menteri Koordinator secara tertulis. “Jadi, ini jawaban bagaimana pemerintah berkoordinasi dalam hal pembuatan regulasi,” kata Thomas di kantornya, Senin (6/11).