JAKARTA. Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2013 tentang kebijakan penetapan upah minimum berpotensi menjadi alat legitimasi bagi Kepolisian untuk melakukan tindakan represif terhadap buruh yang tengah menuntut kenaikan upah minimum tahun 2014. "Dalam Inpres ini, ada instruksi Presiden yang memerintahkan kepada Kepolisian RI untuk 'memantau proses penentuan dan pelaksanaan kebijakan penetapan upah minimum'," kata aktivis Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), M. Zaki Hussein (22/10). Dalam instruksi tersebut, lanjut Zaki, Kepolisian 'diharuskan' untuk terlibat dalam proses penentuan upah minimum. "Tidak hanya 'dibolehkan', tetapi justru 'diwajibkan'," katanya.
Inpres upah minimum ada celah diintervensi Polri
JAKARTA. Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2013 tentang kebijakan penetapan upah minimum berpotensi menjadi alat legitimasi bagi Kepolisian untuk melakukan tindakan represif terhadap buruh yang tengah menuntut kenaikan upah minimum tahun 2014. "Dalam Inpres ini, ada instruksi Presiden yang memerintahkan kepada Kepolisian RI untuk 'memantau proses penentuan dan pelaksanaan kebijakan penetapan upah minimum'," kata aktivis Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), M. Zaki Hussein (22/10). Dalam instruksi tersebut, lanjut Zaki, Kepolisian 'diharuskan' untuk terlibat dalam proses penentuan upah minimum. "Tidak hanya 'dibolehkan', tetapi justru 'diwajibkan'," katanya.