Inpres upah minimum dinilai langgar konstitusi



JAKARTA. Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning menilai, Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum telah melanggar konstitusi.

"Harusnya kewenangan penetapan upah minimum ada di dewan pengupahan provinsi, bukan di tangan Presiden," Kata Ribka.

Ribka berharap, pemerintah jangan hanya mendengar suara dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), tetapi harus mengambil keputusan yang merepresentasikan suara rakyat banyak.


Dia bilang, komponen standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sudah ditetapkan, yakni Rp 2,2 juta untuk lajang. Padahal, buruh menuntut kenaikan 50%, namun baru naik 10%. Sedangkan bahan bakar minyak terus naik.

“Ini masalah perut, masalah nyawa dari para buruh. Dari dulu pemerintah memang tidak peduli, kalau terjadi kerusuhan, baru pemerintah bereaksi," imbuh Ribka.

Ribka meminta, pemerintah jangan hanya mengambil tindakan reaksioner terhadap aksi anarkis atas tuntutan buruh. Tetapi, bagaimana agar tindakan anarkis dapat dicegah melalui tindakan preventif.

Untuk itu, lanjut Ribka, ia akan membahas keputusan keluarnya Inpres No.9/2013 di Komisi XI DPR. "Saya akan coba pertanyakan Inpres ini. Dari sinilah perjuangan intra parlementer ada," ujar Ribka.

Sebelumnya, pada 27 September lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2013 tentang  tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam rangka keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan