JAKARTA. Indonesian National Shipowners Association (INSA) menyambut baik Keputusan Menteri Perdagangan Indonesia tentang Pembentukan tim penggunaan terms of delivery cost insurance freight (CIF) dalam kegiatan ekspor. Aturan yang dimaksud adalah Kepmendag Nomor 127.1/M-DAG/KEP/3/2013. Carmelita Hartoto, Ketua Umum INSA mengatakan, aturan itu membuka kesempatan perusahaan pelayaran nasional melayani angkutan luar negeri (beyond cabotage). Sebelum ada aturan itu, angkutan kapal ekspor menggunakan sistem Freight On Board (FOB) atau eksportir menyerahkan barang di tempat yang ditentukan. "Selama ini angkutan ekspor menggunakan kapal asing (FOB). Jadi dengan aturan baru tersebut kami dapat menghemat devisa negara," ujar Carmelita saat jumpa pers di kantor Kadin, Rabu (29/5). Carmelita menjelaskan, aturan Kemendag yang sudah diusulkan sejak tahun 2010 itu merupakan langkah maju dari pemerintah.
INSA beri tepuk tangan untuk aturan Kemendag
JAKARTA. Indonesian National Shipowners Association (INSA) menyambut baik Keputusan Menteri Perdagangan Indonesia tentang Pembentukan tim penggunaan terms of delivery cost insurance freight (CIF) dalam kegiatan ekspor. Aturan yang dimaksud adalah Kepmendag Nomor 127.1/M-DAG/KEP/3/2013. Carmelita Hartoto, Ketua Umum INSA mengatakan, aturan itu membuka kesempatan perusahaan pelayaran nasional melayani angkutan luar negeri (beyond cabotage). Sebelum ada aturan itu, angkutan kapal ekspor menggunakan sistem Freight On Board (FOB) atau eksportir menyerahkan barang di tempat yang ditentukan. "Selama ini angkutan ekspor menggunakan kapal asing (FOB). Jadi dengan aturan baru tersebut kami dapat menghemat devisa negara," ujar Carmelita saat jumpa pers di kantor Kadin, Rabu (29/5). Carmelita menjelaskan, aturan Kemendag yang sudah diusulkan sejak tahun 2010 itu merupakan langkah maju dari pemerintah.