JAKARTA. Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners Association (INSA) mengkritisi pengecualian pemberlakuan asas cabotage untuk jenis kapal lepas pantai oleh pemerintah. Asas cabotage adalah asas yang mewajibkan seluruh kapal angkutan harus berbendera Indonesia mulai 2011. Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan INSA Paulis A. Djohan menilai, kesepakatan tersebut menunjukkan kekhawatiran pemerintah tidak mampu menjalankan road map cabotage sesuai Undang-Undang Nomor 17/2008 tentang Pelayaran serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5/2005. Pada 4 November 2009, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), serta PT Pertamina (Persero), meneken kesepakatan tersebut.
INSA Kritisi Pemberlakuan Cabotage Kapal Migas Lepas Pantai
JAKARTA. Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners Association (INSA) mengkritisi pengecualian pemberlakuan asas cabotage untuk jenis kapal lepas pantai oleh pemerintah. Asas cabotage adalah asas yang mewajibkan seluruh kapal angkutan harus berbendera Indonesia mulai 2011. Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan INSA Paulis A. Djohan menilai, kesepakatan tersebut menunjukkan kekhawatiran pemerintah tidak mampu menjalankan road map cabotage sesuai Undang-Undang Nomor 17/2008 tentang Pelayaran serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5/2005. Pada 4 November 2009, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), serta PT Pertamina (Persero), meneken kesepakatan tersebut.