KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM resmi melarang ekspor batu bara hingga 31 Januari 2022 karena adanya laporan dari PLN perihal kondisi persediaan batubara di PLTU grup PLN yang sangat rendah berdasarkan surat dari PLN tertanggal 31 Desember 2021. Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA), Carmelita Hartoto menjelaskan kebijakan larangan ekspor batubara akan berdampak kerugian bagi pelaku usaha yang terkait, mulai dari produsen, usaha penunjang sampai end user atau konsumen. "Namun, mengingat kebijakan ini baru berlaku tanggal 1 Januari 2022, maka masih terlalu dini untuk menghitung besarnya kerugian yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut," jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (4/1).
INSA Sebut Pelarangan Ekspor Batubara Akan Merugikan Pelaku Usaha.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM resmi melarang ekspor batu bara hingga 31 Januari 2022 karena adanya laporan dari PLN perihal kondisi persediaan batubara di PLTU grup PLN yang sangat rendah berdasarkan surat dari PLN tertanggal 31 Desember 2021. Ketua Indonesian National Shipowners Association (INSA), Carmelita Hartoto menjelaskan kebijakan larangan ekspor batubara akan berdampak kerugian bagi pelaku usaha yang terkait, mulai dari produsen, usaha penunjang sampai end user atau konsumen. "Namun, mengingat kebijakan ini baru berlaku tanggal 1 Januari 2022, maka masih terlalu dini untuk menghitung besarnya kerugian yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut," jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (4/1).