KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbeda dengan respon Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Indonesia National Shipowner Association (INSA) sumringah atas terbitnya Permendag 82/2017 yang mewajibkan ekspor CPO dan batubara menggunakan angkutan laut nasional. "Kami menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya atas dikeluarkannya Permendag 82/2017. Ini merupakan lompatan besar bagi ekonomi nasional," kata Carmelita Hartoto, Ketum INSA saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (11/12). Ia menambahkan regulasi tersebut juga bisa mengakselerasi industri pelayaran nasional. Sebab selama ini transportasi laut selalu menjadi sorotan karena kerap menjadi salah satu penyumbang terbesar defisit neraca perdagangan jasa Indonesia.
INSA senang wajib ekspor CPO pakai kapal lokal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berbeda dengan respon Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Indonesia National Shipowner Association (INSA) sumringah atas terbitnya Permendag 82/2017 yang mewajibkan ekspor CPO dan batubara menggunakan angkutan laut nasional. "Kami menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya atas dikeluarkannya Permendag 82/2017. Ini merupakan lompatan besar bagi ekonomi nasional," kata Carmelita Hartoto, Ketum INSA saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (11/12). Ia menambahkan regulasi tersebut juga bisa mengakselerasi industri pelayaran nasional. Sebab selama ini transportasi laut selalu menjadi sorotan karena kerap menjadi salah satu penyumbang terbesar defisit neraca perdagangan jasa Indonesia.