JAKARTA. Indonesian National Shipowners Association (INSA) memproyeksi kebutuhan kapal lepas pantai (offshore) selama tahun ini akan meningkat sekitar 10%. Data INSA menunjukkan, kebutuhan kapal offshore akan mencapai 606 unit, atau naik 50 unit dibandingkan tahun lalu yang sejumlah 556 unit.Ketua INSA Carmelita Hertoto menyebut, sampai dengan Juni 2011, kapal-kapal offshore yang sudah beroperasi rutin di Indonesia mencapai 526 unit. Kenaikan permintaan kapal ini dipicu sejumlah faktor. Pertama, implementasi asas cabotage yang mewajibkan kegiatan angkutan laut dalam negeri menggunakan kapal berbendera Merah Putih selambat-lambatnya Desember 2010. Sedangkan untuk pengangkutan barang dan penumpang serta kegiatan yang tidak mengangkut penumpang dan/atau barang antarpelabuhan paling lambat 2015. Kedua, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di laut juga meningkat seiring dengan target pemerintah untuk memenuhi target lifting minyak nasional. Saat ini mayoritas kegiatan produksi migas ada di laut.Pengadaan kapal lepas pantai ini berbeda dengan pengadaan kapal jenis lainnya karena penyediaannya berbasis kontrak. "Kapal-kapal tersebut bisa disediakan jika ada tender dan kontrak dari pengguna jasa, terutama dari kalangan kontraktor kontrak kerja sama atau KKKS," kata Carmelita. Pengadaan kapal ini tergatung kepada kontrak yang dikantongi mengingat perbankan atau lembaga pembiayaan akan menjadikannya sebagai salah satu jaminan.
INSA: Tahun ini, kebutuhan kapal offshore meningkat 10%
JAKARTA. Indonesian National Shipowners Association (INSA) memproyeksi kebutuhan kapal lepas pantai (offshore) selama tahun ini akan meningkat sekitar 10%. Data INSA menunjukkan, kebutuhan kapal offshore akan mencapai 606 unit, atau naik 50 unit dibandingkan tahun lalu yang sejumlah 556 unit.Ketua INSA Carmelita Hertoto menyebut, sampai dengan Juni 2011, kapal-kapal offshore yang sudah beroperasi rutin di Indonesia mencapai 526 unit. Kenaikan permintaan kapal ini dipicu sejumlah faktor. Pertama, implementasi asas cabotage yang mewajibkan kegiatan angkutan laut dalam negeri menggunakan kapal berbendera Merah Putih selambat-lambatnya Desember 2010. Sedangkan untuk pengangkutan barang dan penumpang serta kegiatan yang tidak mengangkut penumpang dan/atau barang antarpelabuhan paling lambat 2015. Kedua, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di laut juga meningkat seiring dengan target pemerintah untuk memenuhi target lifting minyak nasional. Saat ini mayoritas kegiatan produksi migas ada di laut.Pengadaan kapal lepas pantai ini berbeda dengan pengadaan kapal jenis lainnya karena penyediaannya berbasis kontrak. "Kapal-kapal tersebut bisa disediakan jika ada tender dan kontrak dari pengguna jasa, terutama dari kalangan kontraktor kontrak kerja sama atau KKKS," kata Carmelita. Pengadaan kapal ini tergatung kepada kontrak yang dikantongi mengingat perbankan atau lembaga pembiayaan akan menjadikannya sebagai salah satu jaminan.