JAKARTA. Para pengusaha pelayaran nasional yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners' Association (INSA) mendesak pemerintah terkait persamaan perlakuan dengan perusahaan pelayaran asing dalam menjalankan kewajibannya di bidang pelayaran. INSA meminta pemerintah menampung usulan ini dalam paket kebijakan ekonomi jilid XV yang akan diterbitkan pemerintah dalam waktu dekat ini.Ketua INSA Carmelita Hartoto mengatakan, para pebisnis pelayaran nasional salah satunya meminta persamaan perlakuan di bidang pajak. INSA menilai selama ini ada perbedaan perlakuan di bidang pajak antara perusahaan domestik dengan perusahaan pelayaran asing.Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), industri pelayaran domestik dan asing wajib bayar pajak. Untuk perusahaan pelayaran domestik, dikenakan PPh 1,2% dari omzet bruto, dan PPh 2,64% dari omzet bruto bagi perusahaan asing. Tapi, kewajiban perpajakan untuk perusahaan pelayaran asing belum sepenuhnya berjalan.
INSA tuntut kesetaraan pajak dengan pebisnis asing
JAKARTA. Para pengusaha pelayaran nasional yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners' Association (INSA) mendesak pemerintah terkait persamaan perlakuan dengan perusahaan pelayaran asing dalam menjalankan kewajibannya di bidang pelayaran. INSA meminta pemerintah menampung usulan ini dalam paket kebijakan ekonomi jilid XV yang akan diterbitkan pemerintah dalam waktu dekat ini.Ketua INSA Carmelita Hartoto mengatakan, para pebisnis pelayaran nasional salah satunya meminta persamaan perlakuan di bidang pajak. INSA menilai selama ini ada perbedaan perlakuan di bidang pajak antara perusahaan domestik dengan perusahaan pelayaran asing.Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), industri pelayaran domestik dan asing wajib bayar pajak. Untuk perusahaan pelayaran domestik, dikenakan PPh 1,2% dari omzet bruto, dan PPh 2,64% dari omzet bruto bagi perusahaan asing. Tapi, kewajiban perpajakan untuk perusahaan pelayaran asing belum sepenuhnya berjalan.