INSA tuntut kesetaraan pajak dengan pebisnis asing



JAKARTA. Para pengusaha pelayaran nasional yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners' Association (INSA) mendesak pemerintah terkait persamaan perlakuan dengan perusahaan pelayaran asing dalam menjalankan kewajibannya di bidang pelayaran. INSA meminta pemerintah menampung usulan ini dalam paket kebijakan ekonomi jilid XV yang akan diterbitkan pemerintah dalam waktu dekat ini.

Ketua INSA Carmelita Hartoto mengatakan, para pebisnis pelayaran nasional salah satunya meminta persamaan perlakuan di bidang pajak. INSA menilai selama ini ada perbedaan perlakuan di bidang pajak antara perusahaan domestik dengan perusahaan pelayaran asing.

Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), industri pelayaran domestik dan asing wajib bayar pajak. Untuk perusahaan pelayaran domestik, dikenakan PPh 1,2% dari omzet bruto, dan PPh 2,64% dari omzet bruto bagi perusahaan asing. Tapi, kewajiban perpajakan untuk perusahaan pelayaran asing belum sepenuhnya berjalan.


Menurut Carmelita, banyak perusahaan pelayaran asing yang berusaha menghindari pajak dengan memanfaatkan perjanjian tax treaty Indonesia dengan negara lain. "Banyak kapal yang tercatat di negara tax treaty, padahal sebenarnya bukan dari negara itu," katanya di Kantor Menko Perekonomian, Kamis (16/3).

Manipulasi pajak perusahaan pelayaran asing ini membuat eksportir di Indonesia lebih memilih kapal asing untuk mengangkut barang lantaran lebih murah. Nah, "Melalui paket XV nanti, kami harap persamaan kewajiban tersebut bisa diwujudkan," imbuh Carmelita.

Selain itu, INSA juga meminta pemerintah untuk bisa menurunkan bunga kredit bagi pengusaha pelayaran domestik. Selama ini, bunga kredit bagi perusahaan pelayaran nasional masih tinggi.

Menko Perekonomian Darmin Nasution bilang, pemerintah masih mematangkan paket kebijakan ekonomi ke XV. Makanya, pemerintah terus menjaring masukan dari pelaku usaha terkait kebijakan yang dibutuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto