JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun aturan detail pemberian insentif bagi perbankan yang bisa menurunkan margin bunga bersih alias net interest margin (NIM) pada jumlah tertentu. Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis mengatakan, aturan detail mengenai hal ini, akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Diharapkan aturan ini bisa terbit pada akhir Maret ini. "Nantinya, bank yang bisa menurunkan NIM di bawah rata-rata industri akan diberi keleluasaan untuk menambah jaringan kantor sesuai dengan RBB yang diajukan," ujarnya. Irwan mencontohkan, NIM industri perbankan saat ini sebesar 5,6%, sehingga jika ada NIM bank di bawah itu, OJK akan memberikan insentif izin pembukaan jumlah cabang sebesar 10% dari rencana bank tersebut.
Insentif bagi bank dengan NIM rendah
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun aturan detail pemberian insentif bagi perbankan yang bisa menurunkan margin bunga bersih alias net interest margin (NIM) pada jumlah tertentu. Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis mengatakan, aturan detail mengenai hal ini, akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Diharapkan aturan ini bisa terbit pada akhir Maret ini. "Nantinya, bank yang bisa menurunkan NIM di bawah rata-rata industri akan diberi keleluasaan untuk menambah jaringan kantor sesuai dengan RBB yang diajukan," ujarnya. Irwan mencontohkan, NIM industri perbankan saat ini sebesar 5,6%, sehingga jika ada NIM bank di bawah itu, OJK akan memberikan insentif izin pembukaan jumlah cabang sebesar 10% dari rencana bank tersebut.