JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan beleid baru penetapan harga jual listrik (feed in tariff) kepada PT PLN. Tarif ini berlaku untuk pembangkit listrik tenaga mini hidro (PLTMH) di atas waduk milik negara. Kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 22/2014 tersebut untuk mengakomodasi pemanfaatan bendungan milik negara yang sebelumnya dibangun hanya untuk kegiatan irigasi pertanian. Rida Mulyana, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM mengungkapkan, untuk tarif listrik tegangan menengah dari PLTMH ditetapkan sebesar Rp 967,5 per kilowatt hour (kwh).
Insentif bagi pengembang PLTMH
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan beleid baru penetapan harga jual listrik (feed in tariff) kepada PT PLN. Tarif ini berlaku untuk pembangkit listrik tenaga mini hidro (PLTMH) di atas waduk milik negara. Kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 22/2014 tersebut untuk mengakomodasi pemanfaatan bendungan milik negara yang sebelumnya dibangun hanya untuk kegiatan irigasi pertanian. Rida Mulyana, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM mengungkapkan, untuk tarif listrik tegangan menengah dari PLTMH ditetapkan sebesar Rp 967,5 per kilowatt hour (kwh).