Insentif Bagi Pengembangan Industri Kreatif Belum Jelas



JAKARTA. Nampaknya Pemerintah belum memiliki keputusan bulat mengenai pemberian insentif bagi ekspor dan impor bahan baku bagi produk industri kreatif. Padahal, Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2009 tentang Pengembangan Industri Kreatif menyebutkan ada 14 produk kreatif yang akan mendapatkan insentif.Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengaku belum terjadi pembahasan mengenai pemberian insentif bagi industri kreatif. Bahkan, dia bilang, seharusnya Departemen Keuanganlah yang merancang kebijakan itu. "Itu tanggungjawab Menkeu. Kan ada pembagian tugas jadi harus Menkeu yang menyusun policy itu," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/9).Oleh sebab itu, Mari berjanji akan meminta Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat untuk menggelar rapat koordinasi guna menetapkan program aksi Inpres tersebut.Kedua menteri itu memiliki peranan kunci dalam implementasi Inpres 6 tahun 2009. Sebab, dalam inpres itu, Pemerintah juga akan membentuk tim koordinasi pengembangan ekonomi kreatif untuk melakukan aksi pengembangan pada periode tahun 2009-2014. Menkokesra dan Menko Perekonomian masing-masing menjadi ketua dan wakil ketua.Salah satu materi utama pembahasan adalah mengenai pemberian insentif ekspor impor bahan baku. Sebab, Pemerintah harus menentukan apakah seluruh 14 produk industri kreatif dalam Inpres itu mendapat insentif atau tidak. "Itu nanti akan dibahas, apakah semuanya atau hanya yang mau diprioritaskan," terang Mari.Sekadar informasi, sebanyak 14 sektor industri kreatif akan dikembangkan, mulai periklanan, arsitektur, pasar seni dan barang antik, kerajinan, desain, fashion, film, video dan fotografi, permainan interaktif, musik, seni pertunjukan, penerbitan dan percetakan, layanan komputer dan piranti lunak, radio dan televisi hingga riset dan pengembangan.Dalam inpres tersebut, Pemerintah juga akan memberikan berbagai insentif ekspor dan impor bahan baku produk kreatif, termasuk mengembangkan infrastruktur transportasi dan infrastruktur telekomunikasi guna memperluas jangkauan produk.Pemerintah juga akan memberikan prioritas bantuan dan fasilitas pembiayaan industri di bidang ekonomi kreatif yang sudah layak dan mandiri tetapi belum bankable melalui koordinasi Kementerian Koperasi dan UMKM.Selain dukungan fiskal dan pembiayaan, Pemerintah juga membuat program dari sisi pendidikan untuk menciptakan SDM kreatif dengan peningkatan anggaran dan revisi kurikulum pendidikan yang berorientasi pada pembentukan kreativitas dan kewirausahaan.Sementara itu, Kepala Kebijakan Fiskal Departmen Keuangan, Anggito Abimanyu mengaku belum mengetahui isi Inpres nomor 6 tahun 2009. "Belum tahu saya, saya belum baca," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/9).Cuma, menurutnya, insentif bea masuk impor bahan baku sudah berlaku umum untuk berbagai produk. "Kalau untuk bahan baku berlaku umum, tidak bisa dibedakan penggunaan untuk apa," jelasnya. Sayang,Anggito mengaku tidak ingat berapa besar insentif yang diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan