JAKARTA. Revisi tarif sewa lahan di Batam berdampak terhadap hilangnya insentif bagi perusahaan yang menggunakan teknologi hijau sehingga ramah lingkungan. Dengan revisi kebijakan itu, maka seluruh industri akan mendapat perlakuan yang sama. Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro mengatakan, dalam aturan baru ini, tarif sewa lahan yang menjadi kewajiban pelaku usaha menjadi lebih ringan. "Diputuskan maksimum besaran kenaikan tarif sewa lahan 150%," kata Hatanto, baru-baru ini. Sekadar catatan, aturan baru yang dimaksud itu adalah Peraturan Kepala (Perka) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan Batam.
Insentif bagi perusahaan hijau di Batam dihapus
JAKARTA. Revisi tarif sewa lahan di Batam berdampak terhadap hilangnya insentif bagi perusahaan yang menggunakan teknologi hijau sehingga ramah lingkungan. Dengan revisi kebijakan itu, maka seluruh industri akan mendapat perlakuan yang sama. Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro mengatakan, dalam aturan baru ini, tarif sewa lahan yang menjadi kewajiban pelaku usaha menjadi lebih ringan. "Diputuskan maksimum besaran kenaikan tarif sewa lahan 150%," kata Hatanto, baru-baru ini. Sekadar catatan, aturan baru yang dimaksud itu adalah Peraturan Kepala (Perka) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan Batam.