KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia diperkirakan menghadapi tantangan berat pada awal 2026. Penyebabnya, pemerintah mewacanakan tidak melanjutkan sejumlah insentif fiskal yang selama ini menjadi pendorong utama pertumbuhan EV. Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) M. Kholid Syeirazi menilai, penghentian insentif berpotensi menekan penjualan kendaraan listrik di tingkat ritel.
Pasalnya, berbagai stimulus utama akan berakhir tahun ini, mulai dari pembebasan bea masuk mobil listrik impor utuh (CBU) hingga skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen. “Beberapa stimulus utama resmi berakhir tahun ini. Tanpa insentif, penjualan EV berisiko melambat,” ujar Kholid, Kamis (15/1/2026).
Baca Juga: Berpotensi Naik Harga Mulai Bulan Depan, Cek Harga Mobil Listrik Jelang Akhir 2025 Kholid yang juga Direktur Eksekutif Center for Energy Policy mengatakan, melemahnya minat masyarakat beralih ke EV dapat berdampak pada meningkatnya beban subsidi bahan bakar minyak (BBM). Menurutnya, persoalan subsidi BBM memang belum sepenuhnya tepat sasaran karena masih disalurkan secara terbuka. “Seharusnya subsidi diberikan tertutup. Sistem terbuka sangat rawan moral hazard dan penyimpangan,” katanya. Ia menambahkan, penghentian insentif bukan hanya memicu kenaikan harga EV, tetapi juga berpotensi menurunkan minat konsumen yang sangat sensitif terhadap harga. Selama ini, insentif berfungsi sebagai pemanis agar konsumen mau beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik. “PPN itu demand booster. Tanpa insentif, harga per unit EV bisa naik sekitar 15 persen,” ujarnya. Meski begitu, Kholid memahami langkah pemerintah sebagai upaya realistis menjaga ketahanan APBN dan memberi ruang fiskal bagi program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia mengingatkan agar dukungan terhadap industri EV tidak dilepas sepenuhnya.
Baca Juga: Insentif Pajak UMKM Berlanjut, Ekonom Ingatkan Risiko Manipulasi Omzet Menurutnya, pemerintah masih bisa mempertahankan insentif lain, seperti pajak daerah yang rendah atau stimulus nonfiskal, termasuk pembebasan dari kebijakan ganjil-genap. Saat ini, pelaku industri dan konsumen masih menunggu kepastian kebijakan pengganti. “Yang ditunggu pasar adalah insentif apa yang menggantikan PPN DTP dan relaksasi bea impor. Selama pajak tetap rendah, itu masih bisa jadi pendorong permintaan,” pungkas Kholid.
Sumber:
https://www.tribunnews.com/otomotif/7778858/penjualan-kendaraan-listrik-berpotensi-tertekan-jika-insentif-ev-tak-dilanjutkan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News