KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menggelontorkan insnetif pajak berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sewa toko di mall. Insentif ini akan menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang bahkan menjadi bagian dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir. Ia menyampaikan insentif itu berlaku selama tiga bulan yakni untuk masa pajak Juni hingga Agustus 2021. Sebagai informasi, batas waktu pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa adalah pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.
Insentif baru! Pemerintah bebaskan PPN atas sewa toko atau gerai di mall
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menggelontorkan insnetif pajak berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sewa toko di mall. Insentif ini akan menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang bahkan menjadi bagian dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir. Ia menyampaikan insentif itu berlaku selama tiga bulan yakni untuk masa pajak Juni hingga Agustus 2021. Sebagai informasi, batas waktu pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa adalah pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.