KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih minimnya peminat insentif pembebasan pajak atau tax holiday, membuat pemerintah terus memperluas cakupan dari insentif yang diberikannya. Setelah sebelumnya lebih fokus pada investasi skala besar, kini pemerintah menyasar investor-investor dengan nilai investasi di bawah Rp 500 miliar, alias industri kecil menengah. Langkah ini dilakukan karena sejauh ini memang belum ada proposal resmi baru yang diajukan investor untuk mendapatkan tax holiday. Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis menjelaskan, pada dasarnya insentif untuk industri skala kecil menengah sama dengan insentif tax holiday. Seperti diketahui insentif tax holiday diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Insentif itu tertuju pada 17 sektor industri pionir dengan nilai investasi paling kecil Rp 500 miliar.
Insentif baru pendorong investasi kelas UKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih minimnya peminat insentif pembebasan pajak atau tax holiday, membuat pemerintah terus memperluas cakupan dari insentif yang diberikannya. Setelah sebelumnya lebih fokus pada investasi skala besar, kini pemerintah menyasar investor-investor dengan nilai investasi di bawah Rp 500 miliar, alias industri kecil menengah. Langkah ini dilakukan karena sejauh ini memang belum ada proposal resmi baru yang diajukan investor untuk mendapatkan tax holiday. Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis menjelaskan, pada dasarnya insentif untuk industri skala kecil menengah sama dengan insentif tax holiday. Seperti diketahui insentif tax holiday diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Insentif itu tertuju pada 17 sektor industri pionir dengan nilai investasi paling kecil Rp 500 miliar.