KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan aturan teknis insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah. Aturan tersebut akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Saat ini PMK-nya sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk segera ditetapkan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Jumat (3/11). Bendahara Negara menyebut, pemberian insentif PPN DTP untuk pembelian rumah ini berlaku mulai masa pajak November 2023.
Insentif Bebas PPN Pembelian Rumah Berlaku Bulan Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan aturan teknis insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah. Aturan tersebut akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Saat ini PMK-nya sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk segera ditetapkan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Jumat (3/11). Bendahara Negara menyebut, pemberian insentif PPN DTP untuk pembelian rumah ini berlaku mulai masa pajak November 2023.