KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun atau apartemen hingga akhir 2026. Untuk diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025, insentif PPN DTP seharusnya berakhir pada 31 Desember 2025. "Iya (PPN DTP diperpanjang sampai Januari-Desember 2026), melanjutkan yang 2025," ujar Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu di Wisma Mandiri 2, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Insentif Bebas PPN Pembelian Rumah Resmi Diperpanjang hingga Akhir 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun atau apartemen hingga akhir 2026. Untuk diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025, insentif PPN DTP seharusnya berakhir pada 31 Desember 2025. "Iya (PPN DTP diperpanjang sampai Januari-Desember 2026), melanjutkan yang 2025," ujar Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu di Wisma Mandiri 2, Jakarta, Rabu (24/9/2025).