JAKARTA. Kebijakan loan to value (LTV) terhadap kredit properti dan kendaraan berpotensi menurunkan penyaluran kedua jenis kredit tersebut. Maklum, bank tidak lagi leluasa memberikan uang muka rendah. Agar tidak menggangu pertumbuhan kredit, BI menyiapkan beberapa insentif agar bank bisa menggenjot kredit produktif. Deputi Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Yunita R. Sari mengatakan, BI akan memberikan insentif jika kredit pemilikan rumah (KPR) turun signifikan dan berpotensi mempengaruhi kinerja kredit. Saat ini BI sedang mengkaji insentif tersebut. "Kami akan pantau terus penerapan aturan ini. Bila ada insentif, agar bank fokus menyalurkan kredit produktif," ujarnya, Rabu (2/5). Sayang, Yunita tidak bersedia menjelaskan batas signifikan penurunan kredit. Menurut Yunita, kebijakan ini memang akan menekan pertumbuhan kredit properti dan kendaraan bermotor, tapi efeknya tidak berlangsung lama. Yang terjadi juga bukan pembatalan kredit, tetapi penundaan. Maklum, nasabah butuh tambahan waktu untuk mengumpulkan uang muka agar bisa memenuhi ketentuan. Estimasi BI, akan terjadi penundaan selama 7-8 bulan.
Insentif BI untuk kredit produktif
JAKARTA. Kebijakan loan to value (LTV) terhadap kredit properti dan kendaraan berpotensi menurunkan penyaluran kedua jenis kredit tersebut. Maklum, bank tidak lagi leluasa memberikan uang muka rendah. Agar tidak menggangu pertumbuhan kredit, BI menyiapkan beberapa insentif agar bank bisa menggenjot kredit produktif. Deputi Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Yunita R. Sari mengatakan, BI akan memberikan insentif jika kredit pemilikan rumah (KPR) turun signifikan dan berpotensi mempengaruhi kinerja kredit. Saat ini BI sedang mengkaji insentif tersebut. "Kami akan pantau terus penerapan aturan ini. Bila ada insentif, agar bank fokus menyalurkan kredit produktif," ujarnya, Rabu (2/5). Sayang, Yunita tidak bersedia menjelaskan batas signifikan penurunan kredit. Menurut Yunita, kebijakan ini memang akan menekan pertumbuhan kredit properti dan kendaraan bermotor, tapi efeknya tidak berlangsung lama. Yang terjadi juga bukan pembatalan kredit, tetapi penundaan. Maklum, nasabah butuh tambahan waktu untuk mengumpulkan uang muka agar bisa memenuhi ketentuan. Estimasi BI, akan terjadi penundaan selama 7-8 bulan.