Insentif BI untuk kucuran kredit UMKM



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus memacu pertumbuhan kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Aksi terbaru, Bank Indonesia (BI) berjanji memberikan insentif berupa kenaikan bunga jasa giro. 

Rencananya, BI bakal memberikan iming-iming kenaikan bunga jasa giro atau bunga yang diberikan BI terhadap giro wajib minimum (GWM) yang disimpan bank di BI. Otoritas berjanji akan menaikkan besaran bunga jasa giro dari posisi saat ini sebesar 2,5% per tahun.

Kenaikan bunga jasa giro harus memenuhi sejumlah syarat. Pertama, bank berhasil memenuhi porsi penyaluran kredit UMKM di atas 5% pada tahun 2015. 


Kedua, rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) UMKM di bawah 5%. "BI memberikan insentif agar bank memiliki kepercayaan untuk menyalurkan kredit ke UMKM," kata Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, kemarin.

Sumber KONTAN di BI menyebutkan, regulator makroprudensial ini bakal merilis aturan main insentif kredit UMKM pada awal tahun 2015.Jadi, bank yang sudah menyalurkan kredit UMKM di atas 5% pada tahun 2015, secara otomatis akan menerima berkah bunga tambahan dari BI.

Bankir menyambut baik rencana BI. Achmad Baequni, Direktur Keuangan Bank Rakyat Indonesia (BRI) menilai, insentif bunga jasa giro akan memberikan keuntungan bagi bank dalam bentuk pendapatan komisi atau fee dari jasa giro tersebut. "Ini menguntungkan bagi bank," ucapnya.

Senada, Eko Budiwiyono, Direktur Utama Bank DKI Jakarta menuturkan, kebijakan ini efektif mendorong perbankan bersemangat memberikan kredit UMKM. "Mestinya bank juga bisa sedikit menurunkan bunga kredit ke UMKM karena ada insentif jasa giro," papar Eko.

Sejatinya, BI memberikan insentif bunga agar perbankan tidak malas mengucurkan kredit ke sektor UMKM. Insentif ini sekaligus alat bantu regulator bagi bank. 

Pasalnya, bank wajib memenuhi kewajiban porsi kredit UMKM sebesar 20% terhadap total kredit pada akhir tahun 2018, secara bertahap.

Yakni, minimal 5% pada akhir tahun 2015. Sebesar 10% dan 15%, berturut-turut pada tahun 2016 dan 2017. Hingga 20% pada tahun 2018. 

Saat ini, bank telah mendapatkan insentif, andai portofolio kredit UMKM minimal 20%. Misal, kelonggaran izin pembukaan cabang meski bermodal inti kurang dari ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto