JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan peraturan tentang daftar industri yang dapat bea masuk gratis tahun 2017 ini. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 255/PMK.010/2016 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) anggaran 2017, terdapat 25 sektor industri yang mendapat insentif ini. Peraturan yang berlaku per 1 Januari 2017 tersebut, memasukkan tujuh sektor industri baru yang mendapat insentif, salah satunya ialah pembuatan kosmetik. Artinya, industri kosmetik bisa sedikit mengifisiensikan biaya bahan baku dengan adanya kebijakan ini. Namun, tak semuanya industri kosmetik lokal bisa merasakan keuntungan dari kebijakan ini. Perhimpunan Pengusaha dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPA Kosmetik) menilai dampak dari bea masuk yang ditanggung pemerintah tersebut tidak terasa. Apalagi perusahaan berskala sedang atau bahkan kecil tidak akan merasakan dampak yang signifikan, bisa dibilang tidak ada efeknya sama sekali.
Insentif BMDTP sektor kosmetik salah sasaran
JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan peraturan tentang daftar industri yang dapat bea masuk gratis tahun 2017 ini. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 255/PMK.010/2016 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) anggaran 2017, terdapat 25 sektor industri yang mendapat insentif ini. Peraturan yang berlaku per 1 Januari 2017 tersebut, memasukkan tujuh sektor industri baru yang mendapat insentif, salah satunya ialah pembuatan kosmetik. Artinya, industri kosmetik bisa sedikit mengifisiensikan biaya bahan baku dengan adanya kebijakan ini. Namun, tak semuanya industri kosmetik lokal bisa merasakan keuntungan dari kebijakan ini. Perhimpunan Pengusaha dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPA Kosmetik) menilai dampak dari bea masuk yang ditanggung pemerintah tersebut tidak terasa. Apalagi perusahaan berskala sedang atau bahkan kecil tidak akan merasakan dampak yang signifikan, bisa dibilang tidak ada efeknya sama sekali.