Insentif corona bagi UMKM berlaku bagi yang bisnisnya sehat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan insentif bagi kalangan UKM ditengah pandemi virus corona atau Covid-19. Cakupannya pun diperluas yang menyentuh pebisnis kelas mikro serta koperasi.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan Presiden Joko Widodo sudah memberi persetujuan untuk memberikan insentif tersebut. “Apalagi saat ini sudah banyak pebisnis mikro yang ngos-ngosan terkena dampak Covid-19,” ucapnya setelah rapat terbatas secara live streaming, Rabu (15/4).

Baca Juga: Pemerintah hapus pajak UMKM selama 6 bulan


Yang pertama adalah bagi pebisnis mikro yang punya pinjaman dibawah Rp 10 juta, yang berasal dari BPR, koperasi simpan pinjam, BMT dan lainnya bisa melakukan relaksasi kredit atau penundaan cicilan. Kebijakan ini sebelumnya juga sudah diberikan ke para pelaku UKM yang lainnya. 

Baca Juga: Saat rapat kabinet Jokowi terkena gangguan teknis

Kedua, setelah mendapat penundaan cicilan, para pebisnis mikro juga bakal dimasukkan ke program bantuan langsung tunai (BLT).  Yang ketiga, ada pinjaman baru lagi bagi UMKM yang kesulitan pembiayaan di masa pandemi corona. Insentif lainnya atau yang keempat adalah penghapusa pajak bagi UMKM selama 6 bulan ke depan menjadi nol rupiah.

Supaya bisnis mikro juga tetap berjalan, nanti program sosial seperti jaminan sembako bakal melibatkan warung kecil atau toko kelontong di sekitar perumahan sebagai penyalur sembako ke warga yang membutuhkan atau yang sudah terdaftar. “Jadi warung sebagai penyalurnya,” katanya.

Untuk siapa saja UMKM dan koperasi yang berhak mendapatkan insentif tersebut, Kemkop UKM akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian dan OJK. Maklum, saat ini tercactat setidaknya ada 70 juta UMKM. “Kami akan lihat datanya, berapa yang bisa masuk program tersebut,” tuturnya.

Yang jelas, usaha mirko, koperasi dan UKM yang bisa masuk insentif tersebut adalah yang berkategori sehat dan tidak ada persoalan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon