KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan insentif bagi kalangan UKM ditengah pandemi virus corona atau Covid-19. Cakupannya pun diperluas yang menyentuh pebisnis kelas mikro serta koperasi. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan Presiden Joko Widodo sudah memberi persetujuan untuk memberikan insentif tersebut. “Apalagi saat ini sudah banyak pebisnis mikro yang ngos-ngosan terkena dampak Covid-19,” ucapnya setelah rapat terbatas secara live streaming, Rabu (15/4). Baca Juga: Pemerintah hapus pajak UMKM selama 6 bulan
Insentif corona bagi UMKM berlaku bagi yang bisnisnya sehat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memberikan insentif bagi kalangan UKM ditengah pandemi virus corona atau Covid-19. Cakupannya pun diperluas yang menyentuh pebisnis kelas mikro serta koperasi. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan Presiden Joko Widodo sudah memberi persetujuan untuk memberikan insentif tersebut. “Apalagi saat ini sudah banyak pebisnis mikro yang ngos-ngosan terkena dampak Covid-19,” ucapnya setelah rapat terbatas secara live streaming, Rabu (15/4). Baca Juga: Pemerintah hapus pajak UMKM selama 6 bulan